Setelah 1 Tahun Bawa Kabur Uang Ratusan Jemaah Senilai Rp 4 M , Bos Travel Umrah Akhirnya Dibekuk

Besaran promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta pun menjadi daya tarik konsumen untuk ikut bergabung.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Direktur PT Damtour, Hambali Abbas diamankan Polresta Depok lantaran diduga melakukan penipuan berkedok Umroh dengan kerugian mencapai Rp 4 miliar, Senin (16/9/2019) 

Setelah diburu sejak tahun 2018, Hambali Abbas (39), Direktur PT Damtour, perusahaan travel umrah, ditangkap kawanan polisi Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok.

Penangkapan dilakukan karena Hambali diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana umrah jemaah di Depok dan beberapa daerah lain.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, Hambali merupakan Direktur PT Damtour.

“Pelaku (Hambali Abbas--red) diamankan di daerah Jalan Proklamasi Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, saat dihubungi Warta Kota, Senin (16/9/2019).

Firdaus mengatakan, jumlah korban penipuan travel umrah itu mencapai sekitar 200 jemaah dari 15 daerah. Yakni Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung hingga Madura.

Kerugian materi yang ditanggung jemaah mencapai Rp 4 miliar.

“Cara mereka menarik jemaah umrah dengan mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai dengan Rp 25 juta,” papar Firdaus.

Namun nyatanya, uang setoran para jemaah tersebut tidak digunakan untuk memberangkatkan jemaah pergi umrah.

Berdasarkan pemeriksaan sementara polisi, Hambali melakukan modus penipuan jemaah umrah dari tahun 2011 hingga 2018. Kemudian pada Februari 2018, dia melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour.

“Menurut pelaku, sampai Februari 2018 jemaah yang belum diberangkatkan kurang lebih sebanyak 200 orang senilai Rp 4 miliar,” tutur Firdaus.

Awal mula kasus penipuan terungkap saat PT. Damtour menawarkan kepada sejumlah korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan.

Agustin kemudian mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil.

Besaran promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta pun menjadi daya tarik konsumen untuk ikut bergabung.

Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya.

Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp 600 juta.

“Setelah uang ditransfer, ternyata korban dan teman-temanya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour,” papar Firdaus.

Dalam kasus ini, Direktur PT. Damtour Hambali dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

“Mohon berkenan sampaikan kepada masyarakat jika ada korban PT Damtour dapat menghubungi Polres Depok,” kata Firdaus.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved