Dikomplain Apjatel, DKI Tetap Lanjutkan Potong Kabel Fiber Optik
Pemprov DKI meneruskan pemotongan kabel serat optik kendati ada keluhan dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Meski mendapat surat pemanggilan dari Ombudsman Jakarta Raya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta memastikan proyek pembuatan trotoar tetap berjalan.
Alasannya, proyek tersebut telah masuk dalam kegiatan strategis daerah (KSD) yang direncanakan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pemotongan kabel jaringan fiber optik (FO) tetap dilakukan meski ada komplain dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) melalui Ombudsman.
Kata dia, kabel yang melintang di atas jalan menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.
“Aturan itu dijelaskan kabel tidak boleh lagi berada di atas udara, kecuali berada di titik flyover (jalan layang),” kata Hari pada Senin (16/9/2019).
Karena itu, Hari memandang keberadaan kabel FO yang melintang di atas sudah tidak memiliki izin.
Bila mengacu pada UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebetulnya penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai pemerintah.
Namun bila ada pembangunan fisik yang dilakukan pemerintah, maka pemilik jaringan utilitas wajib memindahkan sesuai aturan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
“Intinya sekarang untuk jaringan utilitas harus ada di bawah tanah, dan kalau ada di atas tanah berarti itu menyalahi aturan, kecuali jaringan PLN 150 Kv,” ujarnya.
Hari menambahkan, dalam waktu dekat dia akan kembali memotong jaringan FO yang membentang di pinggir Jalan Kemang Raya dan Jalan Kramat Raya. Pemotongan kabel itu bagian dari KSD pembuatan trotoar demi pejalan kaki dengan alokasi Rp 300 miliar untuk 175 paket KSD di DKI.
“Sebetulnya saya sudah memberikan kesempatan dia (Apjatel) untuk menurunkan, mulai Januari, Februari, Maret, April sampai Juli belum turun juga, makanya saya bilang Agustus tidak ada cerita (alasan) lagi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dia memastikan bakal menghadiri undangan klarifikasi yang dikirim Ombudsman Jakarta Raya. Kata dia, Ombudsman memanggil Dinas Bina Marga karena baru mendengar keterangan sepihak dari Apjatel.
“Nanti akan kami jelaskan seluruhnya secara detail supaya mereka mengetahui duduk perkaranya,” ungkapnya.
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan, surat pemanggilan kepada Dinas Bina Marga baru dikirim pada Senin (16/9/2019) siang. Dalam surat itu dijelaskan, dinas akan dimintai klarifikasi pada Rabu (18/9/2019) atau Kamis (19/9/2019).
“Kami terima surat dari Apjatel pada Kamis (12/9/2019) dan Jumat (13/9/2019) kami pelajari. Selanjutnya hari Rabu dan Kamis depan,” imbuhnya.