Artis Terjerat Narkoba
UPDATE Komedian Nunung dan Suami Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya secara resmi telah melimpahkan tahap dua dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Tri Retno Prayuda
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya secara resmi telah melimpahkan tahap dua dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran, Kamis (12/9/2019).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
menanggapi pertanyaan wartawan di Mapolda Metro Jaya Jumat (13/9).
Ini artinya Nunung dan suami sudah diserahkan ke jaksa berikut barang bukti kasusnya.
"Telah dilakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus penyalahgunaan narkoba
dengan tersangka NN dan suaminya JJ, Kamis hari ini. Tersangka dan barang bukti
sudah diserahkan ke jaksa," kata Argo.
Menurutnya penyerahan kedua tersangka dilakukan di RSKO Cibubur dimana saat ini
keduanya direhabilitasi.
Setelah dibawa ke kejaksaan negeri Jaksel untuk administrasi, Nunung dan suami
dikembalikan kembali ke RSKO Cibubur.
Dengan sudah dilakukannya pelimpahan tahap dua ini, maka dalam waktu dekat
persidangan kasus Nunung akan digelar di PN Jakarta Selatan.
Argo menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, setelah
berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan atau P21, pekan lalu.
Argo menjelaskan sebelumnya berkas perkara tersangka Nunung dan July Jan sempat
dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa.
Kemudian berkas dilengkapi dan diperbaiki penyidik hingga akhirnya sudah P21 atau
dinyatakan lengkap pada 28 Agustus.
Karenanya pihaknya menjadwalkan untuk pelimpahan tahap dua ke kejaksaan yakni
penyerahan tersangka dan barang bukti, Kamis (12/9/2019).
Berkaitan dengan hasil asesmen yang merekomendasikan Nunung dan suami di
rehabilitasi, Argo memastikan rekomendasi itu dilampirkan penyidik di berkas perkara
keduanya.
"Karena tentunya sudah jelas bahwa hasil asesmen menyatakan nantinya rehabilitasi
dapat dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Argo.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan
assesment terhadap Nunung dan suaminya ini dilakukan oleh tim assesment BNNP
DKI terpadu pada 24 Juli 2019 lalu.
"Tim aasesment terpadu ini terdiri dari tim medis kedokteran BNNP dan tim hukum
dari Polri dan Kejaksaan," kata Calvijn.
Menurutnya hasil assesment ini berbentuk rekomendasi yang akan dimasukkan
pihaknya dalam berkas perkara keduanya.
"Hasil assesment merekomendasikan tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi
medis dan sosial di lembaga pemasyarakatan sampai dengan selesai, tanpa
mengabaikan proses hukum yang berjalan," kata Calvijn.
Artinya kata Calvijn maka proses hukum yang dibangun penyidik tetap berjalan.
Seperti diketahui komedian Nunung Srimulat dan suaminya July Jan, dicokok dari
rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) lalu dan kedapatan
menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Sebelum menangkap keduanya polisi sudah membekuk bandar pemasok sabu ke
mereka yakni Hadi Moeheriyanto.
Dari hasil penggeledahan di rumah Nunung didapati barang bukti sabu sisa pakai
sebanyak 0,36 gram serta sejumlah peralatan alat hisap sabu.
Dari pengakuan mereka sebanyak 2 gram sabu sempat dibuang Nunung ke closet.
Ketiga tersangka kata Argo dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan
Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika.
"Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Argo.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/update-kabar-terbaru-nunung121.jpg)