Kamis, 7 Mei 2026

Artis Terjerat Narkoba

UPDATE Komedian Nunung dan Suami Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya secara resmi telah melimpahkan tahap dua dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Tri Retno Prayuda

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Komedian Nunung saat meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019). 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya secara resmi telah melimpahkan tahap dua dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran, Kamis (12/9/2019).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

menanggapi pertanyaan wartawan di Mapolda Metro Jaya Jumat (13/9).

Ini artinya Nunung dan suami sudah diserahkan ke jaksa berikut barang bukti kasusnya.

"Telah dilakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus penyalahgunaan narkoba

dengan tersangka NN dan suaminya JJ, Kamis hari ini. Tersangka dan barang bukti

sudah diserahkan ke jaksa," kata Argo.

Menurutnya penyerahan kedua tersangka dilakukan di RSKO Cibubur dimana saat ini

keduanya direhabilitasi.

Setelah dibawa ke kejaksaan negeri Jaksel untuk administrasi, Nunung dan suami

dikembalikan kembali ke RSKO Cibubur.

Dengan sudah dilakukannya pelimpahan tahap dua ini, maka dalam waktu dekat

persidangan kasus Nunung akan digelar di PN Jakarta Selatan.

Argo menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, setelah

berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan atau P21, pekan lalu.

Argo menjelaskan sebelumnya berkas perkara tersangka Nunung dan July Jan sempat

dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa.

Kemudian berkas dilengkapi dan diperbaiki penyidik hingga akhirnya sudah P21 atau

dinyatakan lengkap pada 28 Agustus.

Karenanya pihaknya menjadwalkan untuk pelimpahan tahap dua ke kejaksaan yakni

penyerahan tersangka dan barang bukti, Kamis (12/9/2019).

Berkaitan dengan hasil asesmen yang merekomendasikan Nunung dan suami di

rehabilitasi, Argo memastikan rekomendasi itu dilampirkan penyidik di berkas perkara

keduanya.

"Karena tentunya sudah jelas bahwa hasil asesmen menyatakan nantinya rehabilitasi

dapat dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Argo.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan

assesment terhadap Nunung dan suaminya ini dilakukan oleh tim assesment BNNP

DKI terpadu pada 24 Juli 2019 lalu.

"Tim aasesment terpadu ini terdiri dari tim medis kedokteran BNNP dan tim hukum

dari Polri dan Kejaksaan," kata Calvijn.

Menurutnya hasil assesment ini berbentuk rekomendasi yang akan dimasukkan

pihaknya dalam berkas perkara keduanya.

"Hasil assesment merekomendasikan tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi

medis dan sosial di lembaga pemasyarakatan sampai dengan selesai, tanpa

mengabaikan proses hukum yang berjalan," kata Calvijn.

Artinya kata Calvijn maka proses hukum yang dibangun penyidik tetap berjalan.

Seperti diketahui komedian Nunung Srimulat dan suaminya July Jan, dicokok dari

rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) lalu dan kedapatan

menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Sebelum menangkap keduanya polisi sudah membekuk bandar pemasok sabu ke

mereka yakni Hadi Moeheriyanto.

Dari hasil penggeledahan di rumah Nunung didapati barang bukti sabu sisa pakai

sebanyak 0,36 gram serta sejumlah peralatan alat hisap sabu.

Dari pengakuan mereka sebanyak 2 gram sabu sempat dibuang Nunung ke closet.

Ketiga tersangka kata Argo dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan

Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang

narkotika.

"Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Argo.(bum)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved