Perda Tata Ruang
Nirwono Joga Minta Komposisi Perubahan Perda Tata Ruang DKI Tidak Lebih 10 Persen
Nirwono Joga Minta Komposisi Perubahan Perda RDTR atau Perda Tata Ruang DKI Tidak Lebih 10 Persen
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor:
Pengamat Tata Kota mengingatkan kepada eksekutif dan legislatif DKI Jakarta agar revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi tidak melebihi 10 persen dari komposisi sebelumnya.
Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya kepentingan kepala daerah dalam mengakomodasi janji politiknya kepada masyarakat.
“Ya bisa dikatakan nggak boleh lebih dari 10 persen, kecuali mendesak karena berkaitan dengan proyek nasional seperti MRT dan LRT jadi harus diakomodasi,” kata Pengamat Tata Kota Nirwono Joga pada Kamis (12/9/2019).
Nirwono mengungkapkan, permintaan itu telah disampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2019) kemarin.
Saat itu Nirwono bersama Fraksi PDI Perjuangan menggelar dialog bersama dengan tema ‘Menyongsong Revisi Perda RDTR’.
Menurut dia, janji politik kepala daerah yang dimaksud dengan mengubah peruntukan lahan yang awalnya di peta tata ruang berwarna hijau (RTH), justru berubah menjadi kuning (permukiman).
Perubahan warna tata ruang ini dilakukan demi terjaganya hubungan antara kepala daerah dengan masyarakat yang memilihnya.
Dalam kesempatan itu, Nirwono mengambil contoh dalam penataan Kampung Akuarium di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Warna peta di sana berwarna hijau, sehingga bangunan yang ada di lapangan harus dikembalikan sesuai acuannya menjadi RTH.
“Jangan karena ada program, tiba-tiba warna peta di tata ruang dirubah menjadi kuning. Jadi, kalau ada pelanggaran di lapangan, kemudian diputihkan (dirubah) itu yang salah,” jelasnya.
Kata dia, bila hal ini didiamkan maka kepala daerah berikutnya bakal mengikuti jejak serupa. Implikasinya, tata ruang kota di DKI Jakarta tidak kunjung membaik, bahkan dokumen Perda RDTR yang disusun malah menjadi ‘macan ompong’.
“Bila mengacu pada pertumbuhan kota Jakarta yang kian dinamis, maka diperbolehkan merevisi Perda setiap lima tahun tetapi dilakukan dengan ketat,” imbuhnya.
Atas kekhawatiran itulah, maka Nirwono berpesan kepada eksekutif lewat legislatif agar revisi Perda RDTR yang akan dibahas tidak melebihi 10 persen dari komposisi sebelumnya.
“Kalau secara umum kondisi RTH kita sekitar 50 persen tidak terpelihara dengan baik, persoalannya ada pada pengawasan yang kurang dan pendanaan pemeliharaan yang sangat besar,” katanya.
