Rabu, 8 April 2026

Penertiban IMB

Didi Syok Kamar Indekos yang Baru Dibangun Dibongkar Satpol PP

Didi Syok Kamar Indekos yang Baru Dibangun Dibongkar Satpol PP Jakarta Selatan karena tidak memiliki IMB.

Warta Kota/Dwi Rizki
Petugas Satpol PP Jakarta Selatan Membongkar Kamar Indekos di Jalan Kalibata Tengah RT 08/07 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2019). 

Didi Purwanto (52) terlihat syok ketika rumah indekoas miliknya di Jalan Kalibata Tengah RT 08/07 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2019) pagi didatangi belasan anggota Satpol PP Jakarta Selatan.

Terlebih, sebagian kamar indekos yang tengah dibangunnya dibongkar paksa petugas.

Kedatangan belasan petugas Satpol PP itu katanya tidak diduganya, walaupun sejumlah surat peringatan sekaligus penyegelan telah diterimanya beberapa waktu lalu.

Sebab dirinya mengaku tidak mengetahui jika kamar tambahan yang dibangunnya pada bagian depan rumah harus dilengkapi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Tolong pak, jangan dibongkar. Sungguh pak, saya tidak paham kalau pembangunan kamar seperti ini musti ada IMB-nya," kata Didi sesaat pembongkaran dimulai, pada Kamis (12/9/2019).

Didi mengaku, bangunan tambahan berupa dua buah kamar yang dibangunnya itu senyatanya merupakan kamar indekos.

Kamar indekos yang bakal disewakannya itu katanya untuk menambah pendapatannya sebagai pegawai swasta setiap bulan.

"Kalau memang harus pakai IMB, saya akan urus pak. Tapi, saya enggak ngerti cara ngurus IMB, nanti tolong dibantu ya pak," ungkap Didi memelas.

Walau telah berjanji akan mengurus IMB, petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Pelaksana harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Luasman Manihuruk tidak menyurutkan langkah.

Petugas Satpol PP Jakarta Selatan Membongkar Kamar Indekos di Jalan Kalibata Tengah RT 08/07 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2019).
Petugas Satpol PP Jakarta Selatan Membongkar Kamar Indekos di Jalan Kalibata Tengah RT 08/07 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2019). (Warta Kota/Dwi Rizki)

Kamar indekos milik Didi pun dibongkar paksa bersamaan dengan menggunakan palu berukuran besar.

Tidak membutuhkan waktu lama, bangunan dua lantai milik Didi pun hancur berantakan.

Petugas menyasar sebuah ruangan yang terletak di sisi depan rumah yang terbukti melanggar batas minimal sepadan jalan.

"Harusnya mengurus IMB lebih dahulu baru dibangun. Kalau sudah begini (hancur) baru urus IMB, yang rugi siapa?" ujar Luasman di lokasi pembongkaran.

Lebih lanjut diungkapkannya, pembongkaran bangunan yang dilakukan pihaknya merupakan rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.

Pembongkaran pun terpaksa dilakukan lantaran pemilik bangunan tidak mengindahkan serangkaian peringatan, mulai dari surat peringatan, penyegelan hingga surat perintah bongkar (SPB) mandiri.

"Jadi sudah diberikan tindakan administrasi oleh Citata, tetapi tetap saja diabaikan, makanya kita bongkar paksa hari ini, jadi sebagai efek jera juga," jelasnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved