Demokrasi
Sri Bintang Pamungkas Belum Hadir untuk Memenuhi Panggilan Polda Metro Terkait Pidatonya yang Viral
SBP dijadwalkan diperiksa penyidik Rabu pagi ini, belum datang memenuhi panggilan. Kita akan tunggu sampai sore hari ini.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Politikus Sri Bintang Pamungkas dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (11/9/2019) pagi ini pukul 10.00, belum memenuhi panggilan polisi hingga Rabu siang ini pukul 12.30.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu siang.
"Untuk SBP dijadwalkan diperiksa penyidik Rabu pagi ini, belum datang memenuhi panggilan. Kita akan tunggu sampai sore hari ini," kata Argo.
Ia menuturkan, pihaknya menjadwalkan untuk memeriksa politikus Sri Bintang Pamungkas, terkait video pidatonya yang mengajak menggagalkan pelantikan presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin pada 20 Oktober mendatang.
Atas video pidatonya itu, sebelumnya Sri Bintang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh organisasi Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Rabu (4/9/2019).
Laporan tercatat dalam nomor LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 4 September 2019.
"Menindaklanjuti laporan itu, maka kami jadwalkan memeriksa terlapor sebagai saksi Rabu 11 September hari ini" kata Argo.
Ia mengatakan pihaknya sudah lebih dulu memeriksa saksi dan pelapor dalam kasus ini, sebelum memanggil Sri Bintang Pamungkas. "Kami harapkan yang bersangkutan bersedia hadir besok," kata Argo.
Seperti diketahui sebelumnya politisi Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan menimbulkan rasa kebencian terkait video pidatonya yang mengajak menggagalkan pelantikan presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin pada 20 Oktober mendatang.
Pelaporan dilakukan oleh organisasi Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019).
Dan tercatat dalam nomor LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 4 September 2019.
Sebelum ini, pihak Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihknya disertai atau melampirkan barang bukti rekaman video pidato Sri Bintang Pamungkas yang dianggap menghasut dan mengajak masyarakat menggagalkan pelantikan Presiden terpilih Jokowi.
"Kami serahkan bukti berupa video saat SBP melakukan ajakan tersebut," katanya.
Menurut Ipong pelaporan yang dilakukan pihaknya juga mewakili elemen masyarakat lainnya yakni Gerakan Taruna Nusantara (Getar Nusa), Ikatan Persaudaraan Tionghoa Indonesia (IPTI) dan Solidaritas Indonesia Bersatu (SIB).
"Sebab, pidato SBP sudah cukup meresahkan dengan menghasut dan memprovokasi masyarakat untuk berbuat inskonstitusional," katanya.
Menurut Ipong, dalam laporannya Sri Bintang Pamungkas dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutann serta.Pasal 28 junto Pasal 45 UU ITE.
"Kami meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Irjen Gatot Edy Pramono untuk mengambil langkah tegas terhadap video ancaman dari SBP tersebut."
Sebab, pelantikan Presiden akan dilakukan 20 Oktober mendatang," katanya.
Sebab kata Ipong jika dibiarkan bukan tidak mungkin, Sri Bintang Pamungkas akan lebih gencar menghasut dan memprovokasi masyarakat untuk menggagalkan pelantikan Presiden terpilih.
"Dia bisa saja menggunakan segala cara untuk menggagalkan pelantikan itu," kata dia.