Sabtu, 25 April 2026

Perluasan Ganjil Genap

Akhirnya Dishub DKI Bakal Hapus Ganjil Genap di Jalan Salemba Arah Matraman

Akhirnya Dishub DKI Bakal Hapus Ganjil Genap di Jalan Salemba Arah Matraman.Ganjil Genap di Jalan Salemba Arah Senen Tetap Diberlakukan. Pergub Segera

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Arus lalu lintas di depan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Indonesia Jalan Salemba Raya, Senen Jakarta Pusat arah Mataraman akan bebas ganjil genap. Namun yang ke arah Senin diberlakukan ganjil genap.. 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menghapus pemberlakukan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya yang mengarah ke selatan atau ke Matraman, Jakarta Timur.

Sedangkan ruas Jalan Salemba Raya yang mengarah ke Senen, Jakarta Pusat atau ke utara, ganjil genap terus diberlakukan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keputusan ini diambil untuk mempertimbangkan pengendara yang melintas dari Jalan Pangeran Diponegoro.

Di ruas jalan itu, kata dia, lalu lintasnya searah sehingga pengendara yang datang dari arah Cikini, Jakarta Pusat melintasi Jalan Pangeran Diponegoro akan terjebak ganjil genap di Jalan Salemba Raya.

“Pengendara kalau sudah masuk di Jalan Pangeran Diponegoro, itu nggak bisa balik lagi.

Mau nggak mau harus melanggar ganjil genap, oleh sebab itu mereka harus keluar belok kanan atau arah selatan,” kata Syafrin pada Jumat (6/9/2019).

Dalam kesempatan itu, Syafrin menjelaskan rute alternatif bagi masyarakat yang datang dari Jalan Pramuka menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Kata dia, pengendara bisa melintasi Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat hingga ke simpang Patung Tugu Tani, Kecamatan Senen.

Dari situ mereka bisa melintasi Jalan Raya Cikini dan masuk ke RSCM di Jalan Pangeran Diponegoro. “Kalau dari arah timur ke RSCM yah itu alternatifnya,” ungkapnya.

Hingga kini, kata dia, Pemprov DKI Jakarta masih merampungkan payung hukum dalam mengimplementasi perluasan ganjil genap.

Payung hukum kebijakan ini akan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub). “Nanti akan segera diumumkan aturannya,” katanya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved