Artis Terjerat Narkoba
Polda Metro Serahkan Artis Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, ke RSKO Jakarta Timur Untuk Direhab
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menyerahkan artis Rio Reifan, tersangka penyalahguna kasus narkoba, ke RSKO Jakarta Timur, Rabu.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menyerahkan artis Rio Reifan, tersangka penyalahguna kasus narkoba jenis sabu, ke RSKO Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis atas ketergantungannya akan sabu, Rabu (4/9/2019).
Rehabilitasi medis terhadap Rio, berdasarkan rekomendasi dari tim assesment terpadu BNNP DKI yang diterima penyidik 23 Agustus lalu.
Hal itu dikatakan KabId Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya Rabu (4/9/2019).
"Rekomendasinya adalah rehabilitasi rawat inap di lembaga yang ditunjuk pemerintah. Untuk tersangka R ini nantinya direhab di RSKO Jakarta Timur," kata Argo.
Ia.mengatakan sebelumnya pihaknya membekuk Rio di kediamannya di Jakata Timur dengan barang bukti narkoba jenis sabu berikut alat hisapnya, pada, 13 Agustus lalu.
• Pria Terus Diserang Burung Gagak Tiap Hari dalam Kurun 3 Tahun Meski Dia Menyelamatkan Seekor Burung
• Sosok Sebenarnya Murad Ismail, Gubernur Maluku Menyatakan Perang Menteri Susi: Kita Perang!
• HEBOH Mantan Kekasih Raffi Ahmad, Asha Shara Tak Berhijab Hingga Posting Curhatan di Instagram
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Cipularang, Enam Orang Dikabarkan Tewas
"Dari sana dilakukan asssesment terhadap tersangka oleh tim terpadu BNNP DKI. Hasil assesment sudah diterima penyidik 23 Agustus, yakni rekomendasi rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," kata Argo.
Karenanya kata dia pada Rabu ini pihaknya menyerahkan Rio Reifan ke RSKO Jakarta Timur untuk direhabilitasi.
Meski begitu kata Argo proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba terhadap Rio jalan terus.
"Dimana berkas perkara kasus Rio telah dikirim ke Kejati tanggal 2 September lalu. Kini kita tunggu hasil pemeriksaan jaksa atas berkas apakah sudah lengkap atau belum. Jadi proses penyelidikan untuk tersangka Rro saat ini sudah selesai dan berkas sudah dikirim. Sehingga hari ini kita antar tersangka ke RSKO," papar Argo.
Ia mengatakan dalam kasus ini Rio dijerat Undang-Undang Narkotika jarena menyalahgunakan narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
• MAYANGSARI Akhirnya Bongkar Momen Sakral yang Ditutupi Selama 19 Tahun Bersama Bambang Trihatmodjo
"Barang bukti sudah kita leriksa di puslabfor dan dipastikan natkotika jenis sabu, serta.suah dilakukan uji lab," katanya.
Selain itu katanya pihaknya sudah melakukan tes darah ke Rio sesaat setelah ditangkap dan hasilnya positif mengandung methampetamin.
"Selain tes darah, tes urine juga positif," kata Argo.
Mengenai berapa lama rehabilitasi dilakukan terhadap Rio Reifan, kata Argo semuanya tergantung dokter atau sampai Rio dianggap sembuh.
Seperti diketahui sebelumnya artis Rio Reifan kembali terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari rumahnya di Jakarta Timur, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sisa pakai, Selasa (13/8/2019).
• Kronologi Lengkap Aksi Perampokan Minimarket Terekam CCTV, Karyawati Disekap dan Pakaiannya Dilucuti
Rio sebelumnya sudah dua kali dibekuk polisi menggunakan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penangkapan artis sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu.
'Ya, betul ada penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait narkoba," kata Argo, saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (14/8/2019).
Menurut Argo pihaknya masih memeriksa Rio Reifan untuk mengembangkan kasusnya terutama pemasok narkoba ke Rio.
"Masih diperiksa untuk dikembangkan," katanya.
• Kecelakaan Tol Cipularang, Sopir Dump Truk Sempat Keluhkan Rem Blong Sebelum Truk Terguling
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Calvijn Simanjuntak mengatakan, Rio diamankan dari rumahnya Selasa (13/8/2019) dengan barang bukti narkoba.
"Jadi betul RR (Rio Reifan) kemarin kita amankan, dalam kasus narkoba" kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Menurutnya pengungkapan kasus ini secara detail, akan disampaikan pihaknya jika pemeriksaan terhadap Rio selesai.
"Jadi secara detail akan kita sampaikan besok," katanya.
Calvijn tak membantah saat ditanya bahwa hasil tes urine Rio dipastikan positif narkoba jenis sabu.
• BREAKING NEWS: Pembantu Rumah Tangga Tewas Diterkam Anjing Majikannya
Sebelumnya Rio Reifan pernah terlibat penyalahgunaan narkoba pada 2015.
Dia tertangkap pada 8 Januari 2015 dini hari saat sedang bertransaksi dengan bandar narkoba di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Dia pun divonis 1 tahun dua bulan penjara untuk kasus itu.
Rio kembali berususan dengan narkoba usai diringkus anggota Polres Metro Bekasi Kota di Ahmad Yani, tepatnya di depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Agustus 2017.
Untuk kali ini dia mendapatkan hukuman 9 bulan penjara dan baru bebas dari bui pada Juni tahun lalu.
• SADIS, Kronologi Lengkap Ayah Bunuh Anak Kandung karena Rebutan Roti, Pisau Ditancapkan di Dada Kiri
Selain kasus narkoba, Rio Reifan juga pernah mendekam di bui karena kasus pengeroyokan pada 2010.
Dia dan kakaknya harus masuk penjara selama enam bulan setelah korban pengeroyokan mengadukannya ke Polsek Jatinegara. (bum)