Pencemaran Lingkungan

Pelindo Kena Semprot Wali Kota Jakarta Utara Atas Penumpukan Sampah di Kampung Bengek

Lautan sampah yang mengelilingi permukiman Kampung Bengek, Penjaringan, Jakarta Utara tengah menjadi sorotan dalam beberapa hari ke belakang ini.

Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri
Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko saat melakukan peninjauan ke Kampung Bengek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/9/2019). 

Lautan sampah yang mengelilingi permukiman Kampung Bengek, Penjaringan, Jakarta Utara tengah menjadi sorotan dalam beberapa hari ke belakang ini.

Lantas petugas kebersihan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara langsung merespon cepat untuk membersihkan lautan sampah di Kampung Bengek.

Sayang, niat baik mereka harus terhalang. Setelah, pemilik lahan kawasan Kampung Bengek itu PT Pelindo II cabang Sunda Kelapa melarang adanya aktivitas pembersihan tersebut.

Atas larangan itu pun membuat sejumlah pejabat turun tangan. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menanggapi polemik ini.

 Pria Terus Diserang Burung Gagak Tiap Hari dalam Kurun 3 Tahun Meski Dia Menyelamatkan Seekor Burung

 Sosok Sebenarnya Murad Ismail, Gubernur Maluku Menyatakan Perang Menteri Susi: Kita Perang!

 HEBOH Mantan Kekasih Raffi Ahmad, Asha Shara Tak Berhijab Hingga Posting Curhatan di Instagram

 BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Cipularang, Enam Orang Dikabarkan Tewas

Hingga pada akhirnya, pemilik lahan luluh dan mengklarifikasi bahwa kejadian itu hanya mis komunikasi antara petugas keamanannya dengan petugas kebersihan tersebut.

Pembersihan pun kembali dilakukan di lautan sampah yang mengelilingi permukiman Kampung Bengek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/9/2019).

Berdasarkan pantauan Wartakota, pembersihan sepenuhnya dilakukan pemerintah dengan mengerahkan sebanyak 350 personel dari petugas PPSU kelurahan, dan Sudin LH Jakarta Utara.

Serta, UPK Badan Air Jakarta Utara yang dikerahkan dalam giat pembersihan itu sejak siang hingga selesai sore pukul 17.30 WIB.

  MAYANGSARI Akhirnya Bongkar Momen Sakral yang Ditutupi Selama 19 Tahun Bersama Bambang Trihatmodjo

Tak hanya itu, 10 unit truk, 2 unit alat berat dan 15 gerobak motor turut dikerahkan untuk mengangkut sampah yang diperkirakan menutupi satu hektar lahan milik PT Pelindo II.

Bahkan, saat ditengah-tengah pembersihan itu Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko bersama jajarannya ikut meninjau ke lokasi Kampung Bengek.

Tiba sekitar pukul 15.45 WIB, Wali Kota Jakut yang masih menggunakan baju dinasnya menelusuri ke berbagai sudut Kampung Bengek.

Sigit yang baru sehari pasca dilantik menjabat sebagai Wali Kota Jakut nampak kesal melihat kondisi yang terjadi di Kampung Bengek.

  Kronologi Lengkap Aksi Perampokan Minimarket Terekam CCTV, Karyawati Disekap dan Pakaiannya Dilucuti

Bahkan, Wali Kota Jakut itu sempat mencak-mencak kepada perwakilan PT Pelindo II cabang Sunda Kelapa yang hadir ditempat itu.

Menurutnya, kondisi lautan sampah yang terjadi di Kampung Bengek ini harus cepat segera diselesaikan demi kemaslahatan bersama.

“Jangan melihat siapa pemilik lahan dan siapa warganya tapi ini bicara soal kebersihannya,” kata dia dengan nada tegas saat peninjauan di Kampung Bengek.

Mendengar ucapannya itu, sejumlah perwakilan PT Pelindo II cabang Sunda Kelapa yang hadir nampak menunduk.

  Kecelakaan Tol Cipularang, Sopir Dump Truk Sempat Keluhkan Rem Blong Sebelum Truk Terguling

Kendati demikian, Wali Kota Jakut berterima kasih kepada pihak Pelindo yang telah mengizinkan pemerintah kota untuk masuk ke lahannya. 

“Terima kasih juga ke pihak Pelindo setelah kami sudah diizinkan masuk,” jelasnya.

Pemerintah Kota Jakarta Utara juga memberikan dua opsi kepada pemilik lahan terkait penanganan tumpukan sampah di kampung tersebut. 

Kedua opsi tersebut yakni, proses pembersihan sampah selanjutnya dikerjakan oleh pemilik lahan sendiri hingga bersih atau menggunakan tenaga dan kendaraan operasional milik pemerintah.

  DILAPORKAN Polisi, HOTMAN Beri Tanggapan dan Sindir Elza Syarief yang Masih Joget Usai Dilabrak NM

"Jika pembersihan ini selanjutnya dilakukan oleh kami (Pemerintah), maka pemilik lahan (Pelindo) harus membayar retribusi sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) yang berlaku," imbuh dia.

Selain itu, terkait nasib kampung yang dihuni 180 Kepala Keluarga (KK) ini, Pemkot Jakut juga masih menunggu konsep besar (grand desain) dari pemilik lahan tersebut. 

"Tadi saya sampaikan kepada Pelindo bahwa mereka harus menyiapkan sebuah grand design untuk melihat bagaimana kedepannya, termasuk dalam mengelola 180 KK yang tercatat di kawasan ini," pungkas Sigit. (M20)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved