Tewas Digigit Anjing
Anjing Terkam Pembantu Rumah Tangga Hingga Tewas, Pemilik yang Diduga Lalai Bisa Dipidana
Polisi menegaskan, pemilik anjing yang menerkam PRT hingga tewas dapat dipidana karena dianggap lalai menjaga hewan peliaharaannya.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Max Agung Pribadi

Polisi menegaskan, pemilik anjing yang menerkam PRT hingga tewas dapat dipidana karena dianggap lalai menjaga hewan peliaharaannya.
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid menjelaskan pemilik anjing dalam hal ini perempuan berinisial TD (72), bisa dikenakan ancaman pidana lantaran diduga lalai hingga menyebabkan asisten rumah tangga (ART) bernama Yayan (35) tewas.
"Iya bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," ucap Rasyid di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).
• BREAKING NEWS: Pembantu Rumah Tangga Tewas Diterkam Anjing Majikannya
Terlebih lagi, berdasarkan kronologis yang didapatkan dari saksi-saksi, diduga kuat bahwa TD menyuruh Yayan untuk membuka kandang guna memberi makan anjing berjenis Malinois Belgia tersebut.

"Dari pihak pemilik anjing sudah diperiksa mulai dari bapak dan anaknya, kemudian keluarga korban dalam hal ini suaminya beserta keluarga lain dari Cianjur. Pemilik anjing memang menyuruh pembantunya untuk buka kandang. Padahal dia sudah bilang kalau takut sama anjing itu," jelasnya.
• ANJING Malinois Belgia Penerkam PRT Hingga Tewas Dikenal Setia dan Dipakai Jaga Gedung Putih di AS
Namun demikian, TD belum bisa diperiksa lantaran hari ini sedang menghadiri acara keluarga. Saat ini, TD masih ditetapkan sebagai saksi.
Sebelumnya, Yayan tewas diterkam anjing berjenis Milanois Belgia di Jalan Langgar Rt. 04/04 No. 41, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta timur, Jumat (30/8) malam lalu.
Ia mengalami luka gigit dan cakar pada bagian leher, dada, payudara dan punggung.
Sempat dibawa ke RS Adhyaksa lalu dipindahkan, nyawa Yayan tak tertolong saat dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.