Media Sosial

VIDEO: Vlogger yang Sentil Testis Seekor Kucing Akhirnya Minta Maaf

Gara-gara menyentil testis seekor kucing liar, vlogger motor sport, Billy Samuel akhirnya meminta maaf kepada publik dan komunitas pecinta hewan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Pelaku kekerasan terhadap hewan, Billy Samuel (tengah) saat meminta maaf didampingi Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona (kiri) dan Ketua Umum Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), Nina Agustina Da'i Bachtiar (kanan). (IG @doniherdaru) 

Gara-gara menyentil testis seekor kucing liar, seorang vlogger motor sport, Billy Samuel akhirnya meminta maaf kepada publik dan komunitas pecinta hewan.

Video permintaan maaf pelaku diunggah oleh Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona melalui akun Instagramnya @doniherdaru pada Jumat (30/8/2019).

"Oke saya Billy Samuel dengan ini mengucapkan minta maaf kepada seluruh pecinta hewan maupun catlovers atas perbuatan saya yang konyol, yang menyakiti hewan yaitu kucing dengan testis yang saya sentil," ujar pelaku.

Ia mengaku menyesali perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Pelaku juga meminta kepada siapapun untuk tidak melakukan hal yang sama walaupun untuk tujuan bercanda.

Sebab, hal itu jelas-jelas menyakiti hewan.

MENDADAK Mahasiswa Papua Meninggalkan Jakarta, Asrama Yahukimo Langsung Sepi, Ini Penyebabnya

Kabar Diduga Ahmad Dhani Derita Penyakit, Mendadak Suami Mulan Jameela Dipindahkan ke Sel Khusus

PRESIDEN Jokowi Ungkap Rahasia SBY saat Jadi Taruna dan Hubungan Ibunya dengan Ayah Megawati

"Itu membuat saya jadi jera sekarang," tuturnya.

Dalam video permintaan maafnya, pelaku didampingi oleh Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona dan Ketua Umum Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), Nina Agustina Da'i Bachtiar.

Kedua tokoh yang sudah malang melintang dalam berbagai kasus kekerasan terhadap hewan itu, menghargai dan menerima permintaan maaf pelaku.

Setidaknya, pelaku telah merespon dengan cepat, tidak ngotot atau ngeyel serta bersedia untuk diberikan edukasi.

"Mas Billy sudah membuat pernyataan di sini permintaan maaf dia disertai dengan sumbangsih sosial berupa steril kucing sebanyak 6 ekor. Demikian, terimakasih. Jangan ditiru, hati-hati. Jangan berbuat aneh-aneh kepada hewan," kata Doni Herdaru Tona.

https://www.instagram.com/p/B1ykneCH7te/?igshid=1t67x8qc7mny1

Isu Sandiaga Uno Diusir dan Ditampar Prabowo Subianto, Simak Pengakuan Lengkap Suami Nur Asia Uno

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan aksi kekerasan terhadap hewan yang dilakukan oleh seorang vlogger motor sport.

Berdasarkan video yang diterima WartakotaLive, pelaku terlihat dengan sengaja menyentil testis seekor kucing liar yang sedang mencari makanan dalam tong sampah.

Tidak sampai di situ, pelaku juga merekam aksinya itu secara langsung dan menyebarkannya melalui media sosial Instagram @billy_sam.

Namun, saat ini akun Instagram tersebut sudah tidak dapat ditemukan.

Jejak digital dan kecepatan informasi membuat pelaku tidak bisa mengelak. Video menyentil testis kucing itu pun kemudian viral dan sampai ke komunitas pecinta hewan khususnya pecinta kucing.

Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) yang dikomandoi putri mantan Kapolri Da'i Bachtiar langsung bergerak cepat mengungkap identitas pelaku dan menjalin komunikasi hingga akhirnya bersedia meminta maaf.

Tom Cruise 2020 Menargetkan Kursi Presiden Amerika Serikat untuk Menekuk Donald Trump

"Medsos membuat orang-orang meniru apa yang mereka kira lucu. Padahal buat hewan itu sakit. Jadi makin merebak. Kita rem dengan edukasi," ucap Nina Agustina Da'i Bachtiar saat dihubungi Sabtu (31/8/2019) malam.

Pejuang Hak Hidup Hewan merupakan sebuah organisasi berbadan hukum yang terdiri dari komunitas pecinta hewan, pemerhati satwa dan para advokat yang dipimpin oleh Nina Agustina, putri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Dai Bachtiar.

"Saya dan rekan-rekan dari Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) sangat prihatin dengan masih banyaknya manusia yang tidak mempunyai perasaan terhadap sesama makhluk hidup, tidak peduli pada hak asasi hewan. Kurangnya kesadaran masyarakat ini juga diperparah dengan penegakan hukum yang masih lemah," ujar Nina Agustina.

Dengan tidak cerdasnya menyikapi perkembangan zaman, Wakil Ketua Umum DPP PERKAHPI (Perhimpunan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia) itu menilai, adanya media sosial membuat masyarakat merasa bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan dianggap sebuah hal yang wajar.

Apa yang dilakukan kepada satwa seperti pemukulan, penusukan, pencekikan dan pembuangan binatang, baik berupa foto maupun video menjadi lelucon yang banyak dijumpai di media sosial.

VIDEO Viral Hotman Paris Bikin Prabowo Subianto Tertawa Ngakak hingga Diam dan Bantah Ucapan Hotman

"Kalaupun tidak suka, tolong jangan disiksa atau dianiaya apalagi diunggah ke media sosial untuk lelucon atau ajang pamer eksistensi. Yang juga tidak kalah memprihatinkan adalah pelaku maupun pengunggah merasa bangga akan hal itu karena viral. Imbauan dan peringatan dari teman-teman pecinta hewan sama sekali tidak dihiraukan. Bahkan, mereka banyak yang malah menantang balik," ucap pemilik kantor hukum NDB & Partners itu.

Oleh karena itu, tidak heran bila dari berbagai lapisan masyarakat atau profesional sudah banyak mendirikan dan bergabung dengan komunitas atau LSM Pemerhati Hewan untuk memperjuangkan hak asasi, perlindungan dan kesejahteraan hewan melalui jalur hukum dan edukasi.

Dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan diatur bahwa pada dasarnya terhadap hewan tersebut (bukan binatang yang dilindungi negara), mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya.

Dengan demikian, hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.

"Sebenarnya Undang-Undang yang ada sudahlah jelas, tentang ancaman serta hukuman bagi orang yang melanggar UU tersebut. Pasal 406, 335, 170, 540 KUHP Tentang Perlindungan Hewan, hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Termasuk kandang yang tidak laik, kekurangan air atau makanan, salah urus dan penyiksaan diatur dalam KUHP Pasal 406, 540 dan 335 dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara," tutur Nina Agustina Dai Bachtiar menjelaskan.

Namun dari sekian banyak laporan yang dibuat, sedikit sekali yang naik ke persidangan dan pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal.

Para Pejuang Hak Hidup Hewan meminta agar aparat penegak hukum di Indonesia tidak menganggap sepele berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pun penganiayaan terhadap hewan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved