Seleksi Pimpinan KPK

3 AKTIVIS Antikorupsi Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Sebarkan Hoax dan Cemarkan Calon Pimpinan KPK

Tiga aktivis antikorupsi dilaporkan ke polisi karena mengkritisi secara tajam proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, dan Jubir KPK Febri Diansyah dilaporkan ke polisi terkait komentarnya yang pedas terhadap calon pimpinan KPK. 

Tiga aktivis antikorupsi dilaporkan ke polisi karena mengkritisi secara tajam proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dilaporkan ke polisi.

Jubir KPK dilaporkan ke polisi oleh sebuah kelompok yang mengatasnamakan Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta.

Selain jubir KPK dilaporkan ke polisi, dua anggota Koalisi Capim KPK juga dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan, polisi telah menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong tersebut.

Kim Yohan Cedera Selama Proses Syuting Rekaman untuk M Countdown

BOS Taksi Malaysia Sebut Indo Miskin Habis Dicaci Maki Netizen, Websitenya Dipenuhi Permintaan Maaf

CATAT Tanggalnya! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kalender 2020

Para terlapor kasus itu adalah juru bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan dua anggota Koalisi Capim KPK.

Pelapor menyebut dirinya sebagai pemuda kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta.

Laporan tersebut diterima pada Rabu (28/8/2019) kemarin.

"Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis ini.

Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut.

Argo menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kami gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.

Saat dihubungi secara terpisah, pelapor yang bernama Agung Zulianto mengatakan, dirinya melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita bohong.

Tiga orang itu yakni Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved