Pemilu 2019

Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan, Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Simak Reaksi Partai Prabowo

Akhirnya istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela jadi anggota DPR RI, dikarenakan gugatan Mulan Jameela dikabulkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: PanjiBaskhara
kolase foto (Wartakotalive/kompas.com)
Mulan Jameela dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto 

Akhirnya istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela jadi anggota DPR RI, dikarenakan gugatan Mulan Jameela dikabulkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya Mulan Jameela jadi anggota DPR RI, namun ada 8 caleg lainnya dikabulkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut ini reaksi partai Prabowo Subianto, yakni Partai Gerindra soal Mulan Jameela bakal jabat anggota DPR RI.

WartaKotaLive melansir Surya, berikut ini nama 9 caleg gugatannya diterima hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, antara lain:

Video Aksi Pemuda Asal Madiun Rampok Toko Emas dan Perhiasan, Tim Densus 88 Antiteror Turun Tangan

Pelatih Barito Putera Djajang Nurjaman Seleksi Dua pemain Asing Asal Brasil

Ini Tiga Stadion Bertaraf Internasional yang ada di Kalimantan Timur, Ibu Kota Baru Indonesia

R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

Dua Pencuri Sukses 9 Tahun Beraksi Pakai Primbon Jawa, Ini Penyebab Polisi Bisa Gagalkan Aksinya

Anggota TNI Tewas Sehari Jelang Pernikahan, Simak Kronologi Lengkap Hingga Kisah Pilu Calon Istrinya

Alfred Riedl Belum Bergabung dengan Skuat Persebaya Surabaya Jelang Laga Kontra Bhayangkara FC

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

Sosok Besan Presiden Jokowi, Rupanya Orang Tua Kekasih Kaesang Pangarep Bukan Orang Sembarangan

Ini Jadwal Liga Champions dan Jam Tayang Drawing Fase Grup Liga Champions 2019/2020

Seorang Pelakor Muda Dipermalukan Istri Sah Selingkuhannya, Simak Kronologi Lengkapnya

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.

Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni musisi Mulan Jameela.

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Ini Harga Tiket Pertandingan Persija Jakarta Vs PSM Makassar di SUGBK, Paling Mahal Rp 500.000

Bukan Karena Suami, Ini Alasan Maia Estianty Berhenti Bermusik

Hendak Tembak Petugas, Satu Pencuri Motor Tewas Ditembak Polisi, Tiga Lainnya Dibekuk

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Langkah Gerindra

Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.

Mulan Jameela Tanggapi Kabar Dirinya Lolos ke Senayan
Mulan Jameela Tanggapi Kabar Dirinya Lolos ke Senayan (Instagram)

"Belum tahu, kita masih liat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Senin (26/8/2019).

Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

BSementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.

Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra.

"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman.

Gugat Prabowo Subianto

Caleg Gerindra ramai-ramai gugat partai yang dipimpin Prabowo Subianto.

Salah satunya Mulan Jameela dan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Apa sebab caleg Partai Gerindra gugat Prabowo Subianto? 

Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra menggugat partainya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat.

Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.

Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Berikut sejumlah fakta terkait gugatan tersebut:

1. Ingin ditetapkan sebagai anggota legislatif

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"Gugat Gerindra (Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.

Sidang berikutnya pada Rabu (17/7/2019) kemarin dengan agenda replik.

2. Bantah ajukan gugatan

Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sekaligus ponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menegaskan, dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh sebab itu, ketika permohonan diajukan ke pengadilan, ia langsung menarik diri (mundur) dari daftar penggugat.

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN. Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Sara, panggilan akrabnya, menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia baru mengetahui bahwa namanya masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa.

"Saya baru tahu setelah isu mencuat," lanjut dia.

3. PN Jaksel belum tahu perihal penarikan gugatan

Guntur mengaku belum mengetahui perihal pencabutan nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam gugatan tersebut.

"Sampai sekarang belum tahu sudah dicabut atau tidaknya. Tadi juga hakimnya saya tanya tidak tahu juga," ujar Guntur kepada Kompas.com.

Namun, Guntur melanjutkan, apabila Rahayu Saraswati Djojohadikusumo telah mencabut namanya dari daftar penggugat, pasti hakim akan menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya, yaitu Rabu kemarin.

"Kalau dicabut kan dimintai persetujuan tergugat. Kalau belum (ada jawaban), perlu persetujuan. Tapi yang nyabut kan satu, jadi belum tahu. Lihat saja besok hakim menyikapi bagaimana," ungkap Guntur.

4. Sikap Partai Gerindra

Sementara, Wasekjen Partai Gerindara Andre Rosiade mengatakan, Partai Gerindra mempersilakan kader yang memperjuangkan keadilan untuk menggugat secara hukum.

"Teman-teman yang mau mencari keadilan melalui proses pengadilan itu silakan, kami membuka diri pada kader yang merasa tidak mendapatkan keadilan, itulah kebebasan berdemokrasi di Gerindra," ujar Andre di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Andre mengatakan, Partai Gerindra akan menunggu hasil pengadilan terhadap gugatan tersebut.

5. Partai Gerindra anggap biasa

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan kader Partai Gerindra merupakan hal biasa.

"Itu kan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan PMH (perbuatan melawan hukum). Itu hanya semacam permohonan kepada partai politik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu, (17/7/2019).

Gugatan tersebut menurut Habiburokhman hanya permohonan saja.

Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman (KOMPAS.COM/KURNIA SARI AZIZA)
Oleh karena itu pihaknya mengedepankan proses mediasi dalam menyelesaikan masalah tersebut.

"Jadi engga ada yang menonjol, ini biasa aja. Kami ya kan terus memgedepankan proses mediasi. Proses mediasinya kan berjalan terus nih, kita kedepankan proses mediasi," katanya.

Mereka menurut Habiburokhman menilai bahwa Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan anggota legislatif.

Karena, di daerah pemilihan mereka suara partai lebih besar daripada suara yang diraih para Caleg.

"Iya, memang di dapil suara partainya lebih besar dari pada suara caleg. Paham nggak? Kalau milih kan ada suara Partai saja, ada caleg 1 sampai 10. Nah itu yang suara partai saja ini yang lebih dari pada suara caleg-caleg ini"

"Sehingga, menjadi masuk akal kan berdasarkan UU Parpol, berdasarkan Anggaran Dasar mungkin mereka menganggap masuk akal"

"mungkin ya, yang memiliki hak menetapkan yang terpilih ini adalah partai," kata dia yang terpilih jadi anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta.

KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menilai, gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.

Ke-sembilan caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

Sedangkan penetapan anggota legislatif sendiri, menurut Wahyu, menjadi kewenangan KPU.

"Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (17/7/2019).

"Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo (Gerindra) ya salah alamat," sambungnya.

Wahyu mengatakan, berdasar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Pengadilan Negeri.

Sengketa perselisihan hasil pemilu sendiri telah selesai diputuskan MK pada Juni lalu.

Meski demikian, menurut Wahyu, jika gugatan yang diajukan peserta pemilu di luar perselisihan hasil pemilu, tak menutup kemungkinan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum lainnya.

Oleh karenanya, walaupun menilai gugatan 12 caleg Gerindra salah alamat, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada PN Jakarta Selatan.

"Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel," ujar Wahyu. Jika Pengadilan meminta keterangan KPU terkait perkara ini pun KPU siap memberikan keterangan.

Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan, Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Petinggi Gerindra Bereaksi"

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved