Video Viral UAS
Polisi Masih Cek dan Klarifikasi Pelaporan Video Dugaan Penistaan Ustadz Abdul Somad
Selain itu polisi juga akan mengecek pihak yang menyebarkan video ceramah Ustadz Abdul Somad.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Polisi saat ini masih mengecek dan klarifikasi soal laporan dugaan penistaan agama di ceramah Ustadz Abdul Somad.
Selain itu polisi juga akan mengecek pihak yang menyebarkan video ceramah Ustadz Abdul Somad.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (23/8/2019).
"Untuk kasus itu belum. Masih dipertimbangkan penyidik. Akan dicek lagi dan tanya ke penyidik dulu," katanya.
Argo memastikan pihaknya mulai menyelidiki dan mempelajari laporan dugaan penistaan agama di ceramah Ustadz Abdul Somad itu.
• VIDEO: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Lima Hal Terkait Video Viral Simbol Agama Lain
Penyelidikan dilakukan setelah Polda Metro Jaya, menerima laporan organisasi Horas Bangso Batak (HBB), Senin (19/8/2019).
HBB laporkan Ustadz Abdul Somad (UAS) atas dugaan penistaan agama dalam ceramahnya itu.
"Setelah kita terima laporannya, kini penyidik mulai mempelajari dulu semuanya. Artinya kita lakukan penyelidikan ya," kata Argo.

Menurut Argo nantinya pelapor dan terlapor akan dipanggil kembali oleh penyidik untuk dimintai klarifikasinya.
"Tentunya nanti akan kita mintai klarifikasi kepada pelapor dan terlapor. Untuk waktunya, nanti penyidik yang menjadwalkannya," kata Argo.
• Ustadz Abdul Somad Datang ke Kantor MUI Dikerubungi Wartawan Sampai Susah Masuk
Dari klarifikasi semua pihak itu tambahnya penyidik akan melihat dan mengkaji ada tidaknya unsur pidana seperti yang dilaporkan pelapor.
Seperti diketahui organisasi Horas Bangso Batak (HBB), melaporkan Ustadz Abdul Somad (UAS) atas dugaan penistaan agama ke Mapolda Metro Jaya, Senin (19/8/2019).
Pelaporan terkait video ceramah Ustaz Abdul Somad tentang salib yang viral di media sosial.
Laporan HBB diterima Sentra Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5087/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum.