Ibu Kota Pindah

Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, Begini Cara Pemerintah Cegah Spekulan Tanah

MENTERI Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan ibu kota baru akan berada di Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com/Dany Permana
Sofyan Djalil 

MENTERI Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan ibu kota baru akan berada di Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Menteri ATR seusai rapat Rancangan Undang-undang Pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

“Iya sudah diputuskan (ibu kota baru) di Kalimantan Timur, hanya spesifiknya yang belum,” ujar Sofyan Djalil.

BIN Kantongi Identitas Aktor Penggerak Kerusuhan di Papua Barat, Siapa?

Sofyan Djalil menegaskan, saat ini pemerintah menunggu kepastian lokasi ibu kota sebelum mengunci tata kelola tanah melalui UU Pertanahan.

UU Pertanahan tersebut akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selambat-lambatnya akhir September.

"Nanti kalau sudah diputuskan kita langsung kunci,” ucap Sofyan Djalil.

Ini Proses yang Harus Dilalui Kota Bekasi Jika Mau Gabung ke Jakarta

Ia memaparkan, core pertama ibu kota baru akan digarap di atas tanah seluas 3.000 hektare.

Selanjutnya, perluasan tanah ditargetkan mencapi 300 ribu hektare.

Sofyan Djalil menyebut, dengan adanya RUU Pertanahan, persoalan spekulan tanah di Kaltim bisa terurai.

Ini Dia Penampakan Instalasi Batu Pengganti Anyaman Bambu di Bundaran HI, Harganya Rp 150 Juta

“Yang kemarin beredar kan Undang-undang Pertanahan akan mengatur pajak progresif. Padahal, undang-undang ini untuk menjegah spekulan tanah,” urainya.

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, RUU Pertanahan harus segera diselesaikan sebelum dibahas di DPR.

"Satu bulan masa kerja ini kita sinkronkan semua K/L(Kementerian Lembaga)."

UNHCR Minta Pencari Suaka Diberdayakan, Ketua DPRD DKI: Orang Indonesia Saja Banyak yang Menganggur

"Aturan UU yang mengatur di kementerian masing-masing ini akan disatukan secara komprehensif sebagai bahan acuan membahas (daftar inventarisasi masalah) DIM."

"RUU ke DPR yang waktunya tinggal satu bulan," papar Tjahjo Kumolo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved