Pencabulan
Anggota DPRD Pringsewu Terpilih Dilaporkan Cabuli Rekan 1 Partai, Balik Mengaku Diperas Rp 500 Juta
Anggota DPRD Pringsewu Terpilih Dilaporkan ke Polisi dengan Sangkaan Cabuli Rekan 1 Partai, Dia Balik Mengaku Diperas Pelapor Rp 500 Juta
Anggota DPRD Pringsewu Terpilih Dilaporkan Cabuli Rekan 1 Partai Jelang Pelantikan, Balik Mengaku Diperas Rp 500 Juta. Begini Cerita Dugaan Pencabulannya dan Indikasi Pemerasan.
Wartakotalive.com - Hari Senin (19/8/2019) ini anggota DPRD Pringsewu terpilih akan dilantik untuk periode 2019-2024, termasuk pria berinisial IN.
Namun, IN, anggota terpilih DPRD Pringsewu dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencabulan oleh IK, rekan separtai IN, seorang ibu rumah tangga.
Akan tetapi Gindha Ansori Wayka, kuasa hukum IN, menilai ada yang janggal dalam laporan tersebut.
Menurut Gindha, pencabulan yang dilaporkan oleh IK terjadi pada Maret 2019 lalu.
"Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan kejadiannya aneh. Karena menurut pelapor, (dugaan pencabulan) sudah terjadi beberapa bulan lalu tetapi baru dilaporkan sekarang," ungkap Gindha, Minggu (18/8/2019).
Menurut Gindha, laporan tersebut diduga hanya upaya untuk merusak citra IN dan nama baik partainya.
"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," kata Gindha.
INDIKASI PEMERASAN AKAN DILAPORKAN KE POLISI
Di sisi lain, kata Gindha, ada indikasi upaya pemerasan terhadap kliennya.
Terkait dugaan pemerasan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.
"Diduga orangtuanya IK, yakni PR, pernah mengutus beberapa orang dengan surat kuasa tanggal 27 Mei 2019, dengan meminta sejumlah uang kepada klien kami sebesar Rp 500 juta dan minimal Rp 300 juta," ujar Gindha.
Terkait dugaan pemerasan, Gindha mengaku sudah mempunyai rekamannya dan disaksikan oleh beberapa orang.
"Untuk dugaan pemerasannya akan kami laporkan ke Polda Lampung setelah semua alat bukti dan saksinya lengkap," katanya.
Sebelumnya, Gindha mengaku juga telah melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik kliennya ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-1157/VIII/2019/SPKT tanggal 14 Agustus 2019.
Laporan tersebut, menurut dia, berupa pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
DILAPORKAN JELANG PELANTIKAN
Pelantikan anggota DPRD Pringsewu digelar pada Senin (19/8/2019).
Anggota terpilih DPRD Pringsewu berinisial IN dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencabulan.
IN adalah anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) II (Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Adiluwih).
IN dilaporkan oleh IK (31), caleg dari partai yang sama di Dapil I (Kecamatan Pringsewu) namun, IK gagal duduk di kursi legislatif sehingga tidak ikut dilantik.
IK yang didampingi kuasa hukumnya, Yalva Sabri, mengungkapkan, laporan disampaikan ke Polres Tanggamus, Jumat (16/8/2019) siang.
Laporan tersebut bernomor LP/B-909/VIII/2019/LPG/RES TGMS, 16 Agustus 2019.
Yalva menjelaskan, dalam laporannya IK mengaku telah dicabuli oleh IN.
Peristiwa itu terjadi pada Maret 2019 lalu.
Awalnya, kata Yalva, IN mendatangi kediaman IK.
IN bermaksud mengajak ibu muda tersebut menghadiri acara partai di Wonosobo, Tanggamus.
Setelah pamit kepada ibu dan adiknya, IK kemudian berangkat menggunakan mobil IN menuju Wonosobo.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Talang Padang, mereka sempat makan siang.
Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke Wonosobo.
"Sesampainya di Kota Agung, yang bersangkutan menghentikan mobilnya di salah satu hotel," ungkap Yalva, Jumat (16/8/2019) malam.
Di hotel itulah diduga pencabulan terjadi.
IN memaksa IK turun dari mobil dan masuk ke dalam kamar.
IN berniat mengajak IK untuk berhubungan badan namun IK menolak permintaan tersebut.
Atas dasar peristiwa itulah, IK melapor ke polisi.
Saat dikonfirmasi, Gindha Ansori Wayka, kuasa hukum IN, mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
Menurut dia, secara hukum pelapor boleh saja melaporkan seseorang, termasuk kliennya, dengan berbagai tuduhan.
Tetapi, terus Gindha, hukum yang akan membuktikan benar tidaknya tuduhan itu.
Dalam konteks hukumnya, tegas Gindha, pelapor harus bisa membuktikan dugaan cabul tersebut.
"Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan kejadiannya aneh. Karena menurut pelapor, (dugaan pencabulan) sudah terjadi beberapa bulan lalu tetapi baru dilaporkan sekarang," ungkap Gindha.
Menurut Gindha, laporan tersebut diduga hanya upaya untuk merusak citra IN dan nama baik partainya.
"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," kata Gindha. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan, Anggota Terpilih DPRD Pringsewu Mengaku Diperas Rp 500 Juta
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan, Anggota Terpilih DPRD Pringsewu Mengaku Diperas Rp 500 Juta,