Artis Terjerat Narkoba
Polisi Sebut Rio Reifan Ditangkap Lagi karena Narkoba, Istrinya Justru Bilang Suaminya Ada di Rumah
AKTOR Rio Reifan dikabarkan kembali diciduk polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibenarkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
AKTOR Rio Reifan dikabarkan kembali diciduk polisi terkait penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dibenarkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Namun, sang istri justru menyebut suaminya tak ditangkap dan masih berada di rumah.
• Ini Nasihat Pengamat untuk Para Pendatang Baru yang Berniat Bertarung di Pilkada Serentak 2020
“Enggak bener kok (Rio Reifan ditangkap), mana beritanya?” kata istri Rio Reifan, Henny Mona, dihubungi wartawan, Rabu (14/8/2019).
Ia juga menyebut, saat ini Rio Reifan masih berada di kediaman mereka.
“Ini ada kok Rio-nya. Mana beritanya?” Tanyanya lagi.
• Tiga Polisi Ditahan Gara-gara Peluru Nyasar di Kampus, Ini Ancaman Hukumannya
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, polisi kembali menangkap artis sinetron Rio Reifan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya (ada penangkapan)," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
• Kronologi Polisi Papua Gugur Setelah Disandera KKB, Korban Diseret ke Semak-semak
Namun, Argo Yuwono tidak merinci waktu dan tempat penangkapan Rio Reifan.
Dirinya juga tidak merinci jenis narkoba yang dikonsumsi Rio Reifan.
Dirinya hanya menyebut kasus ini akan dipaparkan ke publik esok hari.
• Ajak Empat Anggota KKB Kembali ke Pangkuan NKRI, Tiga Prajurit TNI Ini Naik Pangkat Luar Biasa
"Besok dirilis," ucap Argo Yuwono.
Sebelumya, Rio Reifan, pemain sinetron seri Tukang Bubur Naik Haji, ditangkap polisi pada 8 Januari 2015 di Jakarta, dan ditahan karena penyalahgunaan narkoba.
Rio Reifan ditangkap pada Kamis 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
• Kronologi Pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang Berujung Gugatan Kivlan Zen kepada Wiranto
Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi narkoba dengan Selo Si Bolang, yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Dari tangan Rio Reifan, aparat Polda Metro Jaya menyita satu tas kecil hitam yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip berisi sabu seberat brutto 0,48 gram.
Juga, satu kantong plastik klip sabu seberat brutto 0,63 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu telepon selular.
• Sebut Kongres PDIP Bawa Berkah untuk PSK Bali, Akun Twitter Ini Dipolisikan
Tak sampai di situ saja, penggeledahan kemudian dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bungur, Depok, karena Rio Reifan mengaku memiliki tiga gram sabu.
Akhirnya, di rumah tersebut ditemukan lagi sabu seberat brutto 1,75 gram dan dua alat isap sabu.
Karena Rio Reifan tertangkap tangan, ia dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
• Ibu Kota Negara Pengganti Jakarta Tak Bakal Pernah Gelar Pilkada, Kok Bisa?
Rio Reifan kemudian tertangkap lagi, tas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di dalam mobilnya.
Rio Reifan tak bisa mengelak saat petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menemukan barang haram itu.
"Tersangka baru saja menggunakan sabu di dalam mobil yang ditepikan di Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (13/8) pukul 19.30," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Senin (14/8/2017).
• Sambil Menangis, Adik Megawati Minta Indonesia Kembali ke UUD 1945, Try Sutrisno Setuju
Pada penangkapan kali kedua, 14 Agustus 2017, kata Wijonarko, diawali dengan kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Toyota Vios B 54 KTI yang diparkir di tepi Jalan Raya Caman, Jakasampurna.
Soalnya selama dua kali patroli di sana, mobil yang dikendarai Rio Reifan tetap berada di tempat.
Petugas patroli kemudian menghampiri sang pengemudi dan menanyakan kelengkapan dokumen berkendara.
• Wiranto Siapkan Bantahan Soal Pembentukan Pam Swakarsa yang Digugat Kivlan Zen
Rupanya tersangka tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen, sehingga petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil.
"Saat diperiksa, petugas menemukan beberapa alat isap sabu seperti bong, pipet dan cangklong."
Ketika digeledah lebih dalam, polisi menemukan satu klip sabu yang disimpan di sarung kacamatanya," jelas Wijonarko.
• Anies Baswedan Persulit Pembayaran Pajak dan Mahalkan Tarif Parkir Kendaraan yang Belum Uji Emisi
Kepada polisi, Rio Reifan akhirnya mengaku sebagai pemilik sabu tersebut.
Sabu itu dibelinya dari salah seorang temannya di tempat hiburan malam daerah Jakarta Barat.
"Dia menepi di pinggir jalan hendak menggunakan sabu dan kemungkinan sudah dikonsumsi," ungkap Wijonarko.
Urine positif
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda menambahkan, status tersangka yang disandang RF juga diperkuat dengan hasil urine.
"Hasil urine positif mengandung methapitamine atau narkoba golongan I," katanya.
Ujang menyatakan, petugas masih menginterogasi tersangka.
• Kendaraan dari Luar DKI Juga Harus Bayar Tarif Parkir Lebih Mahal Jika Belum Uji Emisi
Penyidikan dilakukan lebih dalam guna mengetahui pemasok barang haram dan sepak terjang tersangka dalam menggunakan sabu.
"Untuk berapa lamanya (tersangka) menggunakan sabu, masih kita gali keterangannya. Meski dulu pernah kena dengan kasus yang sama," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ujang juga enggan berkomentar apakah tersangka Rio Reifan bakal direhabilitasi atau tidak.
• Arief Poyuono Bilang Semua Pendukung Prabowo Terdaftar di Manifes, Tak Ada Penumpang Gelap
Menurut dia, hal itu masih terlalu jauh karena penyidik baru menangani kasus tersebut.
"Kita masih periksa dulu yang bersangkutan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Rio Reifan akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Nurul Hanna)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rio-reifan-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.jpg)