Penembakan
Seekor Anjing Ditembak di Depan Anak Kecil Meski Motif dan Latar Belakang Penembakan Belum Terungkap
Meski demikian, belum diketahui latar belakang terjadinya penembakan seekor anjing di depan anak kecil tersebut.

Warta Kota
Ilustrasi penembakan dengan menggunakan senapan angin.
Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif merespons sebuah postingan di akun Instagram mengenai penembakan anjing peliharaan oleh seseorang di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Meski demikian, belum diketahui motif dan latar belakang terjadinya penembakan seekor anjing di depan anak kecil tersebut.
Postingan dari akun @anstlucia itu membeberkan penembakan anjing peliharaan bernama Beedo oleh seorang pria dengan senapan angin.
Dalam postingannya, akun itu menuliskan, penembakan dilakukan di hadapan banyak anak-anak.
"Postingan itu menandai saya dan akun resmi Polres."
"Kami tindaklanjuti," kata Sabilul, Selasa (13/8/2019).
Menurut Sabilul, atas dasar apa pun, seseorang tidak diperkenankan menggunakan senjata. Apalagi, kata dia, diduga penembakan itu disaksikan oleh anak-anak.
Sabilul menyebut, hal itu dapat berdampak buruk pada psikologis anak.
"Kami akan mintai keterangan pemilik akun dan pastinya akan mencari dan menindak tegas pelaku penembakan," ucapnya.
Sabilul menambahkan, dalam postingan itu, pemilik akun juga menerangkan bahwa pemilik akun sempat mendatangi rumah orang yang diduga menembak anjing dengan senapan angin.
Namun, ujar Sabilul, terduga pelaku justru mengeluarkan senapan angin dan menodongkannya. Terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya lah yang menembak anjing peliharaan itu.
"Keterangan ini yang akan kita dalami. Jangan sampai justru masalah membesar dan menimbulkan korban," ujar Kapolres.
Sabilul menegaskan, senapan angin merupakan jenis senjata api yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
Dalam Pasal 4 ayat (3) peraturan itu disebutkan pistol angin dan senapan angin digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
"Bahkan, untuk memiliki senapan angin, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan," papar Sabilul.
Dikatakan Sabilul, apabila seseorang justru menyalah gunakan senapan angin, maka bisa dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tags
penembakan anjing peliharaan oleh seseorang
Kombes Sabilul Alif
motif dan latar belakang terjadinya penembakan
Berita Terkait :#Penembakan
Sidang Ketiga, Saksi Beberkan Saat Brigadir Rangga Tembak 7 Kali Bripka Rachmat |
![]() |
---|
KRONOLOGI Dua Polisi Tertembak Saat Bersihkan Senjata, Murni karena Keteledoran |
![]() |
---|
Kapolres Donggala Tepis Dugaan Anak Buahnya Saling Tembak, Cuma Ada Sepucuk Senjata di TKP |
![]() |
---|
DUA Peluru Bersarang di Kepala Bagian Belakang dan Rahang Dua Polisi yang Tertembak |
![]() |
---|
KRONOLOGI Sementara Dua Polisi Donggala Tertembak, Kini Masih Dirawat Intensif |
![]() |
---|