Rekayasa Lalu Lintas
Pemotor Kecewa Roda Dua Termasuk Dalam Perluasan Sistem Ganjil Genap
Rencana perluasan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap di sejumlah jalan di Ibu Kota mendapatkan penolakan dari para pemotor.
Rencana perluasan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap di sejumlah jalan di Ibu Kota mendapatkan penolakan dari para pemotor.
Mereka kecewa lantaran sepeda motor termasuk dalam kendaraan yang dibatasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satunya disampaikan oleh Iqbal, warga Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Dirinya menyesalkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang membatasi ruang bagi sepeda motor.
Sebab menurutnya, sepeda motor berbeda dengan kendaraan roda empat atau lebih.
Mengingat dimensi dan fleksibilitas yang dimiliki sepeda motor di jalan.
• TERBONGKAR, Pelatih Paskibraka Tahu Tubuh Aurel Lebam dan Dipaksa Makan Kulit Jeruk
• Dengar Penjelasan Plt Dirut PLN, Jokowi Kecewa: Bapak Ibu Ini Orang Pinter, Apa Tidak Dihitung?
• Pria Keturunan Prancis Lolos Seleksi Akademi Militer, Diwawancara Sama Panglima TNI
• Ibunda Menangis Enzo Lolos Catar AKMIL Magelang & Bikin Panglima TNI Kagum
"Kalau mobil kan gede, penuhin jalan. Tapi kalau motor kan beda, jadi seharusnya jangan disamain," ungkapnya ditemui di kawasan Kemang, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (6/8/2019).
Dirinya pun kecewa, sebab Anies yang semula menghapus kebijakan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di awal kepemimpinan, yakni pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin itu kini justru semakin memperluas larangan melintas bagi pengendara sepeda motor.
"Saya salut tadinya, tapi kalau sekarang jadi tambah diperluas, ya jelas kecewa," ungkapnya.
Senada dengan Iqbal, Novriandi, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengaku menolak kebijakan sistem ganjil genap bagi sepeda motor. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan menjadi solusi karena pemotor dipastikan bakal memenuhi ruang jalan di sekitar kawasan ganjil genap.
"Kalau untuk mobil saya setuju banget, soalnya jalanan bener jadi sepi, angkot atau busway juga jadi leluasa. Kalau memang mau dorong supaya pakai angkutan umum ya seharusnya waktu tempuh yang harus dibenerin, nggak macet lagi," ungkap Adi.
• 5 Fakta Pria Prancis Lolos Seleksi Catar AKMIL Magelang & Bikin Panglima TNI Terkagum-Kagum
• Timnas U-15 Indonesia Dipastikan Bertemu Thailand di Babak Semifinal Piala AFF U-16
• Kisah Menyedihkan Catar AKMIL Magelang Asal Prancis yang Fasih 4 Bahasa, Panglima Kagum
"Karena selain irit, pertimbangan kita pakai motor juga biar cepet sampai tujuan. Karena itu percuma aja angkutan nyaman tapi lama sampainya, itu kenapa ojek online nggak ada matinya (diminati) sampai sekarang," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebagai upaya mengurangi pencemaran udara Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam Ingub yang berisi tujuh inisiatif, Anies menetapkan perluasan sistem ganjil genap di sejumlah wilayah Ibu Kota sebagai salah satu langkah menekan polusi dari gas buang kendaraan dan solusi kemacetan.
Terkait hal tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sosialisasi ganjil genap mulai dari tanggal 5-30 Agustus 2019 di sejumlah wilayah Ibu Kota pada Senin hingga Jumat pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB, antara lain :
• BEGINI Nasib Seleksi CPNS 2019 di Banten, Pemprovnya Belum Usulkan Formasi
• TERBONGKAR Nagita Slavina Ternyata Kerap Menangis Berhari-hari Awal-awal Jadi Istri Raffi Ahmad
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang
Jalan KS Tubun)
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT Haryono
7. Jalan Jenderal DI Panjaitan
8. Jalan Jenderal Ahmad Yani
9. Jalan HR Rasuna Said.
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Kyai Caringin
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Suryopranoto
14. Jalan Majapahit
15. Jalan Hayam Wuruk
16. Jalan Gajah Mada
17. Jalan Pintu Besar Selatan
18. Jalan Pramuka
19. Jalan Salemba Raya
20. Jalan Kramat Raya
21. Jalan Senen Raya
22. Jalan Gunung Sahari
23. Jalan Matraman Dalam
24. Jalan Tambak
25. Jalan Sultan Agung
26. Jalan Galunggung
27. Jalan Sisingamangaraja
28. Jalan Panglima Polim
29. Jalan Fatmawati sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang