Pencurian Motor
Penipu Bawa Kabur Motor, Modus Berlagak Test Drive Saat Jual-beli Motor
"Jadi mereka memang tidak saling kenal, bertemu buat transaksi jual beli motor. Tapi saat izin test drive motornya enggak balik-balik lagi."
Penulis: Muhammad Azzam |
Polres Metro Bekasi Kota meringkus pelaku penipuan sepeda motor di Perumahan THB, blok A2/7 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Pelaku, Muhamad Ramadhan (31) ditangkap setelah membawa kabur motor Kawasaki Ninja 250 CC B-3767-KQS milik korban, Ronald Denico (22) saat hendak dijual.
"Pelaku modusnya pura-pura test drive saat mau beli motor korban," ujar Kasubag Humas Polrea Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019)
Erna menjelaskan, peristiwa penipuan itu berawal ketika korban menjual motornya secara online.
Korban dan pelaku sepakat bertemu pada Jumat (27/7/2019).
Ketika itu, pelaku meminta izin agar mencoba motor korban terlebih dahulu sebelum dibeli.
• Siapkan Genset, Pelayanan SIM Kepada Masyarakat di Tigaraksa Tetap Berjalan Normal
Korban tak menaruh curiga terhadap pelaku. Alasannya, jaket dan helm pelaku ditinggal di rumah korban.
"Jadi mereka memang tidak saling kenal, bertemu buat transaksi jual beli motor. Tapi saat izin test drive motornya enggak balik-balik lagi," ucapnya.
Ketika calon pembeli motor tak kunjung kembali ke rumahnya, korban berusaha mencari pelaku ke sejumlah lokasi tapi tidak membuahkan hasil.
Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Medan Satria.
"Anggota Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan ke korban dan juga ke lokasi kejadian. Ditemukan identitas pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan," ucap Erna Ruswing.
• Elly Sugigi Tak Menolak Jadi Istri Kedua dengan Pria yang Dicintainya
• Ogah Pakai Hati, Elly Sugigi Ingin Jajal Hubungan dengan Pria Bule Asal Australia
Akhirnya, pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jumat (2/8/2019).
Berdasarkan pengakuannya, kata Erna, pelaku telah menjalankan aksinya dengan modus serupa sebanyak enam kali.
"Pelaku juga telah jual motor Kawasi Ninja 250 CC milik korban ke penadah di Karawang, Jawa Barat dengan harga Rp 10 juta," ucapnya.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Medan Satria.
Dia dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.