Penipuan Properti

Empat Bulan Beraksi Tipu Masyarakat, Sindikat Penipuan Properti Raup Rp 214 Miliar

"Selain untuk kebutuhan sehari-hari, ada pula tersangka yang membeli kendaraan mewah dari uang hasil kejahatannya."

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto (memegang mike) saat gelar perkara sindikat penipuan modus menjadi agen properti penjualan rumah gadungan di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). 

Kemudian sertifikat dipalsukan dan dikembalikan ke korban.

Sedangkan sertifikat asli oleh pelaku diagunkan atau dijadikan jaminan ke bank untuk mendapatkan pinjaman uang tunai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, para pelaku yang dibekuk adalah D alias Wiwid, Idham alias R, Sujatmiko alias S, dan A.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Elly Sugigi Tak Menolak Jadi Istri Kedua dengan Pria yang Dicintainya

Laporan masyarakat mengatakan bahwa korban mendapat informasi dari perbankan yang menyatakan korban memiliki pinjaman uang dengan agunan rumahny.

'Yang bersangkutan tentunya kaget dan melapor ke kepolisian," kata Argo Yuwono, Senin (5/8/2019).

Sementara ini, ada tiga orang korban yang tertipu para agen properti palsu.

"Petugas lalu melakukan penelusuran. Akhirnya kita mendapatkan tersangka ada 4 orang dan yang 1 orang masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," katanya.

Dia menjelaskan, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya memperdaya korban.

"Baik yang berperan menawarkan menjual rumah  kemudian peran sebagai notaris, kemudian sebagai staf dan lainnya," ucap Argo Yuwono.

Anne Hathaway Ungkap Kemandulannya Bisa Bikin Perempuan Berjuang Mengatasi Masalah Kesuburan

"Intinya mereka bisa memengaruhi korban untuk menjual rumah dengan mempercayakan ke mereka. Jadi ini dikemas dengan sangat rapi oleh sindikat ini," katanya lagi.

Dia mengatakan, rumah korban yang diagunkan ke bank oleh komplotan tersebut harganya diatas Rp 15 miliar.

"Ini tentunya apresiasi buat Ditreskrimum yang berhasil ungkap penipuan properti ini. Ke depan masyarakat harus bisa mawas diri dan hati-hati dalam hal menjual rumah," katanya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, komplotan penipu properti tersebut termasuk satu jaringan mafia bidang properti.

Menurut Suyudi Ario Seto, kasus berawal dari laporan korban ke Polda Metro Jaya.

Tanda-tanda Kesehatan Pria Bakal Memburuk, Jangan Abaikan 4 Gejala Ini yang Bisa Berakibat Fatal

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved