Kasus Korupsi
KPK Tetapkan Seorang Purnawirawan TNI Tersangka Kasus Korupsi, Ini Jabatannya di Bakamla RI
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan seorang purnawirawan TNI tersangka kasus korupsi, bernama Laksma (Purn) TNI Bambang Udoy.
Sedangkan, Rahardjo disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 THun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut karena Bambang masih berstatus sebagai tentara aktif saat menjadi pejabat pembuat komitmen.
Dalam kasus suap Bakamla sebelumnya, Bambang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh peradilan militer, Bambang diketahui dipecat dari jabatannya kala itu.
Alex menuturkan, kasus ini merupakan pengembangan kasus suap dalam penambahan alokasi anggaran pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
Dalam kasus suap pengadaan Satelit Monitoring 2016, sejumlah pejabat Bakamla, anggota DRP hingga pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dan diadili karena dugaan keterlibatan mereka dalam praktik suap anggaran proyek negara itu.
Mereka adalah Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah; Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan; dan Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Laksma TNI Bambang Udoyo.
Dapat pendampingan hukum
Laksma TNI (Purn) Bambang Udoyo saat ini sudah didampingi oleh tim bantuan hukum dari Dinas Hukum TNI Angkatan Laut.
Diketahui Bambang Udoyo kini ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (Backbone Coastall surveillance system/BCSS) Bakamla RI tahun anggaran 2016.
Dirbingakkum Puspom AL Kolonel Laut (PM) Totok Safariyanto mengatakan pendampingan hukum diberikan kepada Bambang Udoyo sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.
"(Sudah ada) Pendampingan dari Dinas Hukum dari mulai penyidikan sampai dengan sidang di pengadilan (militer)," kata Totok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Sebelumnya Totok menjelaskan, meski Bambang berstatus purnawirawan, tetapi pihaknya masih berwenang menangani perkaranya.
"Karena diatur dalam pasal 9 UU nomor 31/1997 tentang peradilan militer. Bahwa seorang prajurit TNI yang aktif pada saat melakukan kejahatan, kemudian proses penyelidikannya dilakukan oleh Polisi Militer dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer walaupun statusnya sudah pensiun. Ini dasar hukumnya," kata Totok.
Totok menjelaskan, dalam penyelidikan kasus tersebut pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi barang bukti.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan ini juga tidak didasarkan semata-mata dari keterangan para saksi. Kami juga memiliki barang bukti yang sudah kami kantongi sehingga kami meyakini bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," kata Totok.