Fintech

Kasus Fintech Terus Muncul, Berikut Penilaian LBH Jakarta

Permasalahan antara nasabah dan perusahaan fintech peer to peer lending semakin banyak.

thinkstockphotos
Ilustrasi. Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, per Juni 2019 sudah ada 4.500 aduan tentang fintech lending. 

Jumlah laporan yang masuk ke LBH ini juga termasuk fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lepas daripada data tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (APFI) berkomitmen untuk bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang sama terkait fintech lending ilegal.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Permasalahan antara nasabah dan perusahaan fintech peer to peer lending semakin banyak.

Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, per Juni 2019 sudah ada 4.500 aduan tentang fintech lending.

Sementara Satgas Waspada Investasi melaporkan ada sebanyak 683 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang telah dihentikan operasinya hingga Juli 2019.

Haruskah Anak-anak Diberi Kartu Kredit?

Pada tahun 2018 ada 404 fintech P2P lending yang dihentikan Satgas Waspada Investasi.

Sehingga secara total sejak tahun 2018, Satgas Waspada Investigasi telah menghentikan 1.087 entitas fintech ilegal.

Jeanny Silvia Sari Sirait, pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, mengatakan, jumlah laporan yang masuk ke LBH ini juga termasuk fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jeanny menganggap OJK kurang tegas dalam menindak pelanggaran ini.

Saving Bond Ritel Seri SBR007 Diminati Investor

Pasalnya, sanksi yang diberikan dengan memblokir situs dan akses rekening dinilai kurang tepat.

Sebabnya, pelaku dapat sewaktu-waktu membuat akun lainnya.

"Aksi tersebut hanyalah aksi reaktif yang kurang efektif, seharusnya ada aksi preventif juga untuk menangani kasus ini," kata Jeanny baru-baru ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah preventif.

Bagaimana Prospek Saham Jasa Marga? Ini Penjelasan Analisis Pasar Modal

Langkah pencegahan itu dengan memberikan sosialisasi dan merilis daftar fintech yang terdaftar di OJK.

Satgas juga memberikan tips kepada calon peminjam.

Pertama, calon peminjam wajib memastikan fintech tersebut sudah terdaftar di OJK.

Kedua, calon peminjam perlu mengukur kemampuan bayar sesuai dengan kebutuhannya.

"Lihat penghasilan Anda apakah cukup untuk mencicil pinjaman. Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama," katanya.

Penyaluran Pembiayaan ke UKM Mengalami Penurunan

Terakhir, calon peminjam wajib memahami risiko dari model peminjaman ini, selalu perhatikan bunga, fee, dan dendanya.

Tumbur Pardede, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, berharap agar LBH melakukan koordinasi terkait laporan pengaduan tersebut.

Harapannya, akan terjalin sinergi untuk menemukan solusi dari masalah ini.

Lepas daripada data tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (APFI) berkomitmen untuk bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang sama terkait fintech lending ilegal.

YLKI Mendesak Pemerintah Revisi Aturan Diskon Harga Rokok

AFPI menyebut selalu berkoordinasi dengan OJK dan Bareskrim Cyber Crime untuk menanggulangi kasus fintech ilegal ini.

APFI menuturkan modus dari fintech ilegal perlu diketahui masyarakat.

Mereka pada dasarnya menawarkan pinjaman konsumtif dengan cepat dan mudah.

Seperti Apa Password yang Paling Aman?

Namun, di balik itu, mereka juga meminta akses penuh ke calon peminjam termasuk semua nomer kontak dan akses akun media sosial.

Tumbur juga menambahkan kasus yang marak sejak tahun 2018 ini mempengaruhi perkembangan fintech lending.

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap terobosan teknologi ini kian merosot.

"Untuk itu kami selalu memberikan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan edukasi terhadap calon peminjam," kata Tumbur.

Oppo Bakal Merilis Ponsel Tanpa Bingkai di Samping

Sebagai penanggulangan, AFPI telah membentuk task force.

Sebagai gambaran, task force adalah tim khusus yang bertugas memantau pergerakan fintech ilegal.

Tim ini akan mengawasi aplikasi fintech ilegal dan melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi dan Bareskrim Cyber Crime.

"Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap pinjaman dari fintech ilegal. Pastikan jangan memilih yang ilegal karena pasti merugikan," katanya.\

Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Bagaimana Nasib Jakarta: Begini Tanggapan Pengamat Perkotaan

Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Banyak kasus, tingkat kepercayaan terhadap fintech menciut

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved