Fintech
Kasus Fintech Terus Muncul, Berikut Penilaian LBH Jakarta
Permasalahan antara nasabah dan perusahaan fintech peer to peer lending semakin banyak.
Pertama, calon peminjam wajib memastikan fintech tersebut sudah terdaftar di OJK.
Kedua, calon peminjam perlu mengukur kemampuan bayar sesuai dengan kebutuhannya.
"Lihat penghasilan Anda apakah cukup untuk mencicil pinjaman. Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama," katanya.
• Penyaluran Pembiayaan ke UKM Mengalami Penurunan
Terakhir, calon peminjam wajib memahami risiko dari model peminjaman ini, selalu perhatikan bunga, fee, dan dendanya.
Tumbur Pardede, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, berharap agar LBH melakukan koordinasi terkait laporan pengaduan tersebut.
Harapannya, akan terjalin sinergi untuk menemukan solusi dari masalah ini.
Lepas daripada data tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (APFI) berkomitmen untuk bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang sama terkait fintech lending ilegal.
• YLKI Mendesak Pemerintah Revisi Aturan Diskon Harga Rokok
AFPI menyebut selalu berkoordinasi dengan OJK dan Bareskrim Cyber Crime untuk menanggulangi kasus fintech ilegal ini.
APFI menuturkan modus dari fintech ilegal perlu diketahui masyarakat.
Mereka pada dasarnya menawarkan pinjaman konsumtif dengan cepat dan mudah.
• Seperti Apa Password yang Paling Aman?
Namun, di balik itu, mereka juga meminta akses penuh ke calon peminjam termasuk semua nomer kontak dan akses akun media sosial.
Tumbur juga menambahkan kasus yang marak sejak tahun 2018 ini mempengaruhi perkembangan fintech lending.
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap terobosan teknologi ini kian merosot.
"Untuk itu kami selalu memberikan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan edukasi terhadap calon peminjam," kata Tumbur.
• Oppo Bakal Merilis Ponsel Tanpa Bingkai di Samping
Sebagai penanggulangan, AFPI telah membentuk task force.