Artis Tersangkut Narkoba

Berkas Kasus Narkoba Jenis Sabu Nunung Srimulat Diserahkan Penyidik Polisi ke Kejaksaan

Penyidik Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara pasangan selebritas ternama tersebut.

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). 

Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu dengan tersangka komedian Nunung Srimulat (56) alias NN dan July Jan Sambiran atau JJ, suaminya, telah selesai digarap.

Penyidik Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara pasangan selebritas ternama tersebut.

Berkas perkara kasus itu diserahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, saat gelar perkara kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, saat gelar perkara kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan hal tersebut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

"Berkas perkara tahap pertama kasus narkoba dengan tersangka NN dan JJ hari ini sudah diserahkan penyidik ke kejaksaan. Nanti tinggal menunggu penilaian jaksa, apakah sudah lengkap atau belum," kata Argo Yuwono.

Saat ini baru berkas perkara dengan tersangka Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran yang diserahkan penyidik ke kejaksaan.

Ada 40 Adegan yang Diperagakan Selama 4 Jam Saat Rekonstruksi Kasus Narkotika Nunung Srimulat

Hasil Tes Rambut Memastikan Nunung Srimulat Adalah Pengguna Aktif Sabu Minimal Sejak 13 Bulan Lalu

"Tersangka TB serta E dan IP yang memasok dan menjual sabu ke NN dan JJ, berkasnya masih disusun dan dilengkapi," kata Argo Yuwono.

Dalam kasus ini, lanjut Argo Yuwono, Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). (Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," kata Argo Yuwono.

Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran ditangkap polisi d rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) karena diduga menyalahgunakan dan memiliki narkoba jenis sabu.

Sebelum menangkap keduanya, polisi sudah membekuk bandar pemasok sabu ke mereka yakni Hadi Moeheriyanto alias TB.

Nunung Srimulat Mulai Legowo, Bagus Permadi: Seharian Mama Hanya Bermain Bersama Cucu di Tahanan

Anak Sulung Nunung Srimulat Ungkap, Ibunya Pengin Sembuh dari Ketergantungan Sabu

Dari hasil penggeledahan di rumah Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran didapati barang bukti sabu sisa pakai sebanyak 0,36 gram serta sejumlah peralatan untuk alat hisap sabu.

Dari pengakuan mereka, sebanyak 2 gram sabu sempat dibuang ke kloset di rumah mereka untuk membuang barang bukti.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved