TERUNGKAP Penyebab Batalnya Dokter Gigi Romi Jadi CPNS Ternyata karena Laporan Dokter Gigi Juga
"Betul, kami bawa kasus ini ke sidang etik karena ada dugaan dokter yang nilainya berada di bawah Dokter Romi saat CPNS melanggar etik,
KINI TERUNGKAP dokter ini yang laporkan Dokter Gigi Romi hingga CPNS-nya dibatalkan Bupati Solok Selatan, kini menghadapi sidang etik di Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)Sumatera Barat.
Polemik Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael berbuntut panjang dengan disidangnya Dokter Gigi LS yang melaporkan Romi ke Pansel CPNS 2018 di Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat.
"Betul, kami bawa kasus ini ke sidang etik karena ada dugaan dokter yang nilainya berada di bawah Dokter Romi saat CPNS melanggar etik," kata Sekretaris PDGI Sumbar drg Busril yang dihubungi Kompas.com, Selasa (30/7/2019).
• Bantah Batalkan PNS karena Disabilitas, Pemkab Solok Selatan: Dokter Gigi Romi Belum Lulus
• Sebelum Batalkan PNS Dokter Gigi Romi, Pemkab Solok Selatan Konsultasi ke Kemenpan RB dan Kemenkes
• Nasib Dokter Gigi Romi Ditentukan Mediasi Pemkab Solok Selatan dan Kemenko PMK
Busril menyebutkan, dokter yang nilainya di bawah nilai dokter Romi diduga memberikan keterangan atau laporan yang tidak benar sehingga menyebabkan kelulusan Romi dibatalkan.
Saat ini, Dokter LS sudah diangkat menggantikan posisi Dokter Romi sebagai CPNS.
Menurut Busril, sidang etik dilakukan untuk mengklarifikasi adanya indikasi pelanggaran etik yang dilakukan sang dokter.
• Ria Ricis Hanya Pamit 2 Hari, Inilah Video Netizen Lontarkan Kekecewaan Soal Drama Ria Ricis
"Kami sudah melalukan panggil dokter yang berada di bawah Dokter Romi yang sekarang sudah dinyatakan sebagai CPNS sebagai pengganti Dokter Romi yang dianulir," jelas dia.
Busril menyebutkan pihaknya akan menggali informasi-informasi yang ada.
Jika terbukti melanggar etik, LS dipastikan diberikan sanksi.

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran kode etik kedokteran, pasti ada sanksi.
Kita lihat nanti sanksinya seperti apa.
Apakah ini masuk pelanggaran berat, sedang atau ringan," ujarnya.
Sidang kode etik PDGI Sumbar dijadwalkan berlangsung siang ini di Kantor PDGI Sumbar.
Sementara itu Kantor Staf Presiden (KSP) siap membantu untuk mengembalikan hak dokter Romi yang status CPNS-nya dibatalkan oleh Pemerintah Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Hasil rapat koordinasi antar-kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kemarin menyebutkan KSP siap membantu," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), Nyimas Alia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/7/2019).
Nyimas mengatakan, dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri pihaknya diambil kesimpulan bahwa Kemenpan RB serta BKN masih bisa mengubah status CPNS dokter Romi Syofpa Ismael dengan penguatan berupa keputusan presiden.
• Belum Pulang, Bibi dan Bayi yang Dibuang di Teluk Gong Keliling Kampung Cari Ibu
"Nah, di sini KSP sudah menyatakan kesiapannya untuk membantu sehingga kami berharap polemik ini bisa cepat diselesaikan," kata Nyimas.
Menurut Nyimas, melalui Kementerian PP dan PA, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Sosial.
Sebagai catatan khusus, menurut Nyimas, dokter gigi Romi akan dibantu untuk mendapatkan haknya, yaitu menjadi PNS dan posisi yang saat ini ada jangan ada pengabaian.
"Saat ini kementerian terkait, Kemenpan RB, sedang melakukan rapat pembahasan detail terhadap persoalan ini," kata Nyimas.
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun menyesalkan pencoretan Dokter Romi Syofpa Ismael sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
• VIDEO: Selain Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Akui Gelapkan Mobil Honda HRV dan Jazz yang Masih Kredit
Romi adalah seorang dokter gigi asal Solok Selatan, Sumatera Barat.
Padahal, menurut Moeldoko, pemerintah sangat mengakomodasi kepentingan-kepentingan penyandang disabilitas.
"Semangat presiden untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan disabilitas sangat jelas. bahkan di KSP sendiri ada difabel yang kita akomodasi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Mantan Panglima TNI itu menyatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama di mata hukum.
• 59 IKM Kreatif Ikut Pameran di Kantor Wali Kota Jakarta Utara
Dia menilai tak sepantasnya jika status CPNS Dokter Romi dibatalkan dengan alasan disabilitas.
"Intinya enggak boleh difabel itu dibeda-bedakan. Sudah itu aja prinsipnya. Semua kita di depan hukum kita memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sebagai warga negara," jelas Moeldoko.
Saat ini, kasus Dokter Romi tengah ditangani oleh pihak Kedeputian V KSP.
Moeldoko menyatakan bahwa seharusnya pemerintah daerah ikut mengakomodasi kepentingan para difabel.
"Kalau memang ada sebuah sarana prasarana yang harus disiapkan pemerintah maupun pemerintah daerah, ya disiapkan. Kepentingan difabel harus dipikirkan dengan baik," tutur Moeldoko.
Sebelumnya diberitakan, kelulusan Dokter Gigi Romi sebagai PNS di Pemkab Kabupaten Solok Selatan dibatalkan karena merupakan penyandang disabilitas.
• Mantan Pelatih Arema FC Milan Petrovic Senang Bisa Kembali ke Indonesia, Kini Tangani Badak Lampung
Padahal Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumatera Barat, sejak 2015 lalu.
Romi mulai mengabdi di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah terpencil sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Sayang bagi dirinya, tahun 2016 seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki.
Namun, keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas itu.
Pada tahun 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas.
• Ini Empat Gugatan Praperadilan yang Bakal Kembali Diajukan Kivlan Zen
Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS.
Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta. Namun, kelulusan Romi dibatalkan karena kondisi fisiknya.
Ombudsman Panggil Bupati
Ketidakadilan yang diterima Romi membuat banyak pihak memprotes keputusan Pemkab Solok Selatan.
Ombudsman Sumatera Barat pun menjadwalkan pemanggilan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria terkait kasus Romi.
Panggilan Ombudsman ini cukup keras. Pasalnya, Ombudsman menegaskan Bupati Solok Selatan harus hadir langsung, tak bisa diwakili
• VIDEO: Begini Penampakan Hunian Tipe 2 Kamar, Rusun Dp 0 Persen Klapa Village
"Kita sudah layangkan surat ke Bupati Solok Selatan untuk mengklarifikasi kasus dokter Romi ini. Dijadwalkan pada 1 Agustus 2019 tanpa bisa diwakilkan," kata Plt Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, Rabu (24/7/2019).
Adel mengatakan, pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan dokter Romi pada Februari 2019 lalu.
Selama ini, kata Adel, pihaknya sudah berusaha melakukan klarifikasi kepada bupati melalui surat dan datang langsung ke kantornya.
"Surat kita tidak digubris dan saat kita datang ke sana, bupati tidak ada. Makanya sekarang kita lakukan pemanggilan," kata dia.
• Ria Ricis Hanya Pamit 2 Hari, Inilah Video Netizen Lontarkan Kekecewaan Soal Drama Ria Ricis
Menurut Adel, pemanggilan itu merupakan pemanggilan pertama. Jika diabaikan akan dilakukan pemanggilan kedua. Kemudian jika diabaikan lagi, maka akan ada pemanggilan paksa dengan melibatkan pihak kepolisian.
"Kita minta bupati sendiri yang hadir, tidak boleh diwakilkan karena bupati adalah pejabat pembina kepegawaian di Solok Selatan," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelapor Dokter Gigi Romi hingga Batal Jadi PNS Jalani Sidang Kode Etik" dan "Istana Siap Bantu Kasus Dokter Romi yang Dibatalkan sebagai CPNS karena Difabel", .