Transportasi
Targetkan Penggunaan Angkutan Umum 30 Persen, Ini Strategi Dinas Perhubungan DKI
Saat ini 77 persen menggunakan kendaraan pribadi, kita targetkan di 2022 itu bisa mencapai 30 persen.
Penulis: | Editor:
Pemprov DKI bertekad menaikkan pengguna angkutan umum di Ibu Kota hingga mencapai 30 persen pada 2022.
Saat ini, tingkat penggunaan angkutan umum di Jakarta hanya 22-23 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo seusai menghadiri Musyawarah Kerja Taksi dan Organda DKI Jakarta 2019 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
"Saat ini 77 persen menggunakan kendaraan pribadi, kita targetkan di 2022 itu bisa mencapai 30 persen," ujar Syafrin.
Kondisi tersebut, menurut Syafrin, berbanding terbalik dibandingkan di era tahun 90-an.
Pada saat itu 50 persen warga Ibu Kota menjadikan angkutan umum sebagai primadona.
Syafrin mengatakan, untuk mencapai target 30 persen penggunaan angkutan umum dalam tiga tahun ke depan, dibutuhkan rencana dan langkah strategis.
"Yang harus dilakukan adalah integrasi secara menyeluruh, apakah itu terkait integrasi fisik, integrasi sistem pembayaran, dan yang paling penting integrasi pelayanan ataupun pola operasionalnya," ujarnya.
• Tujuh Hari Naik Angkutan Umum, Tantangan Berhadiah Dari Dishub DKI
• Usai Sabet Penghargaan Kota Terbaik di Dunia, BPTJ Minta Angkutan Umum Pakai Tenaga Listrik
Integrasi Sistem Transportasi
Integrasi yang tengah diupayakan pihaknya antara lain melalui program JakLingko.
Hal itu memungkinkan angkutan kota atau bus kecil dapat terkoneksi dengan layanan PT Transjakarta.
Dishub DKI juga tengah mengembangkan JakLingko agar jumlah armada serta rutenya menyentuh seluruh wilayah Ibu Kota.
PT Transjakarta diharapkan dapat merangkul seluruh operator angkutan umum, tidak hanya terbatas pada angkutan kota, tetapi juga bus sedang dan bus besar ke dalam layanan Jak Lingko.
Dengan begitu, pelayanan seluruh angkutan umum sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
"Selama ini layanannya adalah mereka kejar setoran, sopir ugal-ugalan. Dengan pola Jak Lingko ini semuanya harus memenuhi standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan. Dishub mengukur dan menilai kemudian di dalamnya kontrak layanan dengan operator," kata Syafrin.
Sementara itu, menjawab keluhan pengusaha angkutan kota terkait pengadaan armada, Syafrin mengaku akan memfasilitasi operator angkutan umum untuk mendapatkan pinjaman murah dari perbankan.