Berita Jakarta
Molor Setahun, Pengamat Desak DPRD Periode Sekarang Tuntaskan Proses Pemilihan Wagub DKI
Pengamat Komunikasi dan Politik Nasional, Emrus Sihombing mendesak agar DPRD DKI periode saat ini segera menuntaskan proses pemilihan Wakil Gubernur (
Pengamat Komunikasi dan Politik Nasional, Emrus Sihombing mendesak agar DPRD DKI periode saat ini segera menuntaskan proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) pengganti Sandiaga Uno.
"Kita perlu kritisasi DPRD, ko sampai sekarang belum diangkat. Saya menyarankan ini harus tuntas dimasa jabatan DPRD yang sekarang," ujar Emrus saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
"Jangan sampai berlanjut ke DPRD yang baru 2019-2024 nanti. Harus segera dituntaskan sekalipun sudah sangat-sangat terlambat ya," tambah Emrus.
Menurutnya bila proses pemilihan dibebankan pada anggota dewan yang baru, maka dinamikanya akan berbeda karena masuk beberapa orang baru dan pastinya memakan waktu lebih lama.
"Kalau masuk ke masa DPRD yang baru, nanti dinamikanya akan berbeda, terutama DPRD yang baru terpilih, pendekatan dan komunikasi poltiknya nanti akan dari awal lagi akan menghabiskan energi lebih panjang," ungkap Emrus.
• Viral Foto Pocong di Google Maps, Ini Penjelasan Lengkap dari Fotografernya, dan Fakta-Faktanya
• Nyatakan Pamit, Ini Kode dari Ria Ricis Terkait Syarat Balik Lagi ke Youtube
• Fotografer Bongkar Teknik Foto Sampai Bisa Tangkap Penampakan Pocong Google Maps
Iapun mempertanyakan masalah yang dihadapi anggota dewan sampai harus molor hampir satu tahun.
Bahkan ia menduga mandeknya proses pemilihan karena sistem politik di anggota dewan tidak berjalan baik.
"Disana proses politik tidak berjalan dengan baik, karena diwarnai oleh kepentingan lain, sehingga hampir satu tahun Wagub kita tidak ada. Padahal menurut saya jangankan satu tahun, satu bulan pun itu bisa tuntas ko," ungkap Emrus.
Lambatnya pemilihan juga dikarenakan tidak ada undang-undang yang mengatur batas waktu kosongnya posisi Wagub.
"Sebenarnya persoalan kita dari sudut undang-undang. Secara DPRD tidak melanggar norma, karena tidak ada batas waktu mengenai pergatian itu," kata Emrus.
• Curi Poin di Markas Semen Padang, Persebaya Kembali ke Papan Atas Klasemen Liga 1
• Max Verstappen Menang di Balapan Horor
• Fakta Dibalik Bus Bertuliskan Transjakarta di Dramaga
"Nah dari sudut itu tidak ada aturan yang dilanggar, tetapi sebagai lembaga politik, pejabat publik dalam hal ini DPRD tidak boleh berlindung kepada undang-undang itu. Seharusnya berbasis kepada pelayanan publik, gitu," tambah Emrus. (M16)