Pileg 2019

KPU Depok Tetapkan Peraih 50 Kursi Dewan, PKS Juaranya

KPU Depok Tetapkan Peraih 50 Kursi Dewan, PKS Juaranya. Disusul Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Golkar

Penulis: Gopis Simatupang | Editor:
Warta Kota/Gopis Simatupang
Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Depok Tahun 2019, di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Sabtu (27/7/2019). 

KPU Depok Tetapkan Peraih 50 Kursi Dewan, PKS Juaranya. Disusul Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Golkar

Setelah lebih dari tiga bulan pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Legislatif tingkat Kota Depok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akhirnya menetapkan secara resmi peraih 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2019-2024.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Depok Tahun 2019, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) keluar sebagai peraih kursi terbanyak.

Seperti dibacakan Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, dari 20 partai peserta Pileg DPRD Kota Depok, hanya sembilan yang berhasil meraih kursi.

Kesembilan parpol peraih 50 kursi DPRD Kota Depok berturut-turut adalah PKS dengan 12 kursi, Partai Gerindra 10 kursi, PDIP 10 kursi, dan Partai Golkar 5 kursi.

Selanjutnya PAN mengamankan 4 kursi, PKB 3 Kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PPP 2 kursi, serta PSI dengan raihan 1 kursi.

Sedangkan ke-11 parpol yang tak kebagian kursi antara lain Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh, Partai Nanggroe Aceh, PBB, dan PKPI.

"Kita ucapkan selamat terpilih bagi calon yang terpilih, selamat menjalankan tugas," bilang Nana dalam rapat pleno di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Raya Margonda, Sabtu (27/7/2019).

Nana mengatakan, rapat pleno terbuka ini merupakan kegiatan pamungkas dari seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2019.

Dijelaskannya, penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Depok Tahun 2019 itu sesuai Surat KPU RI Nomor 1057/PL.01.9 SD/03/KPU/VII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih tertanggal 25 Juli 2019.

Terkait penetapan yang baru dilakukan setelah lebih dari tiga bulan, Nana menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena sebelumnya ada caleg DPRD yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga rapat pleno pun menunggu keputusan MK.

"Karena dianggap tidak memenuhi syarat, permohonan sengketa di MK yang diajukan oleh salah satu parpol tersebut kemudian ditarik setelah pembacaan putusan Dismissal.

Kemudian tidak dilanjutkan pada tahap selanjutnya sesuai dengan putusan MK yang tertuang pada Nomor 47-14-12/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019," ungkapnya.

Rapat pleno tersebut dihadiri sejumlah pihak, antara lain Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Perwakilan KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Forkopimda, dan Perwakilan Pengurus Partai Politik di Kota Depok.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved