Isu Makar

Sri Bintang Pamungkas Sebut Kasus Kivlan Zen Bagai Duri dalam Daging bagi Rezim

AKTIVIS Sri Bintang Pamungkas mengatakan, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen bagai duri dalam daging.

Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com/Adhy Kelana
Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

AKTIVIS Sri Bintang Pamungkas mengatakan, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen bagai duri dalam daging.

"Menurut pendapat saya dari sisi politik hukum, kasusnya Kivlan ini adalah duri dalam daging bagi rezim, bagi Kapolri, juga bagi Panglima (TNI)," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Disinggung perihal alasan dirinya menyebut kasus ini ibarat duri dalam daging, Sri Bintang Pamungkas menilai ada kebingungan dari pihak termohon atau Polda Metro Jaya.

Gerindra Nilai Dukungan Surya Paloh kepada Anies Baswedan untuk Pilkada DKI 2022, Bukan Pilpres 2024

Ia melihat senjata yang menjadi permasalahan tidak diperlihatkan dan tidak ditunjukkan.

Sri Bintang Pamungkas meyakini mantan Kepala Staf Kostrad itu tidak pernah memegang senjata yang dimaksud pula.

"Mereka bingung mereka, semua hukum acara di langgar. Sekarang bukti dia memegang senjata, di mana senjatanya?"

Petani Punya Tiga Mobil Mewah dan Mesin Giling Padi Seharga Rp 1 Miliar, Ternyata Bandar Narkoba

"Ada di mana senjatanya? Ditunjukkan tidak? Orang Kivlan enggak pernah pegang juga," tuturnya.

Sri Bintang Pamungkas batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Kamis (25/7/2019).

Batalnya Sri Bintang Pamungkas dalam memberikan kesaksian, karena masalah waktu, di mana hakim hanya memperbolehkan satu saksi ahli tambahan untuk memberikan keterangan.

Ini yang Ditakutkan Gerindra Jika Anies Baswedan Tergiur Rayuan NasDem

Sedangkan pihak Kivlan Zen sendiri meminta agar hakim mau mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan, yakni ahli pidana Mudzakir dan Sri Bintang Pamungkas.

Achmad Guntur selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini, mempersilakan saksi tambahan dari pemohon untuk memberikan keterangan.

Saat itu kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, meminta agar dua saksi ahli dapat memberikan keterangannya.

Bukan Pilpres 2024, Ini yang Dibicarakan Anies Baswedan dengan Surya Paloh

"Izin Yang Mulia, kami ada Profesor Sri Bintang juga kalau cukup waktu," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, keinginan Tonin ditolak oleh hakim. Sebab, Guntur menilai satu saksi ahli tambahan yang dihadirkan sudah termasuk bonus.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved