Amnesti Jokowi kepada Baiq Nuril Bisa Berupa Peraturan Presiden Atau Keppres

PRESIDEN Jokowi akan memberikan pengampunan alias amnesti kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran UU ITE.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL
Baiq Nuril menghadiri rapat paripurna DPR, Kamis (25/7/2019). Rapat paripurna DPR menyetujui Presiden Jokowi memberikan ampunan (amnesti) kepada terpidana Baiq Nuril. 

PRESIDEN Jokowi akan memberikan pengampunan alias amnesti kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran UU ITE.

Pemberian amnesti tersebut nantinya bisa berupa penerbitan Peraturan Presiden ataupun Keputusan Presiden. Namun, hal ini belum diputuskan.

"Kalau dari DPR sudah diberikan pemerintah, maka kita akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti," tutur Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

TOK! DPR Setujui Jokowi Ampuni Baiq Nuril

Menurut Moeldoko, pemerintah sejak lama memberikan perhatian secara khusus kepada kasus yang menimpa Baiq Nuril, dengan mendengarkan pandangan dari masyarakat.

"Di KSP telah menerima ribuan tentang opini publik menyikapi kejadian itu, dan itu semua kita terima sebagai bahan, dan yang bersangkutan juga mengajukan ke Presiden," papar Moeldoko.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui Presiden Jokowi memberikan ampunan (amnesti)  kepada terpidana Baiq Nuril.

Partai Hanura Kalah Pemilu tapi Sodorkan 40 Nama Sebagai Calon Menteri, Begini Reaksi Jokowi

Pemberian amnesti oleh Presiden, harus berdasarkan pertimbangan DPR.

Seluruh anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Kamis (25/7/2019), menyepakati hasil rapat Komisi III DPR yang setuju memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

 Diusulkan Ferdinand Hutahaean, Keponakan Prabowo Siap Jika Diminta Jadi Cawagub DKI

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menjelaskan, persetujuan diberikan setelah sebelumnya Komisi III mendengarkan penjelasan Baiq Nuril atas kasus yang menimpanya.

Serta, mendengar argumen Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang merekomendasikan pemberian amnesti.

"Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat," kata Erma dalam sidang paripurna.

 Jusuf Kalla: Kalau Kepala Daerah ke Luar Negeri Cuma Jalan-jalan, Jangan Kasih Izin!

"Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui," tambahnya.

Menurut Erma, salah satu pertimbangan Komisi III menyetujui amnesti adalah Baiq Nuril merupakan korban kekerasan seksual.

Erma mengatakan, keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan.

 Rocky Gerung: Presiden Boleh Mengintervensi KPK

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved