Berita Video
VIDEO: Ambisi Jadi Kawasan Industri Internasional, PT JIEP Gandeng Kejati DKI
Dalam RJPP JIEP Tahun 2019-2023, telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kami akan melakukan sejumlah inisiasi strategis
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Ahmad Sabran
Pengembang sekaligus Pengelola Kawasan Industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) melaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Kesepahaman ini dilakukan antara Direktur Utama PT JIEP, Landi R Mangaweang, bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono bertempat di Mercure Hotel Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
• VIDEO: Lowongan Kerja, Dewi Sedih Sulit Mendaftar dalam Job Fair Besar-besaran di Tangerang
Direktur Utama PT JIEP, Landi R Mangaweang, mengungkapkan, Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak meliputi, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya yang berkaitan dengan Aset serta Operasional yang berada di Kawasan Industri Pulogadung.
Hal ini dalam rangka mendukung upaya manajemen untuk menjadikan JIEP sebagai kawasan industri kelas internasional dalam dalam 20 tahun ke depan.
"Masa 20 tahun tersebut kita bagi dalam tahapan lima tahunan. Dalam RJPP JIEP Tahun 2019-2023, telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kami akan melakukan sejumlah inisiasi strategis yang akan mendongkrak pendapatan kawasan," ujar Landi ditemui di sela kegiatan.
"Tentunya dalam menjalankan semua hal tersebut dibutuhkan sinergi lintas lembaga, Oleh karena itu PT JIEP menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk bersama-sama mengawal langkah JIEP dalam merealisasikan RJPP 5 (lima) tahun kedepan," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono, mengapresiasi momentum Penandatangan Nota Kesepakatan antara PT JIEP dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pihaknya siap membantu segala penanganan terkait masalah hukum yang terjadi di Kawasan Industri Pulogadung baik di Bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.
"Kami sangat mengapreasiasi inisiasi strategis PT JIEP perihal penandatangan Kesepakatan Bersama dalam bentuk Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya.
• VIDEO: Kondisi Taman Vertikal di Tugu Tani Tidak Terawat dan Mirip Ilalang
"Kami berkomitmen melakukan Pemberian Jasa Hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam regulasi," tandasnya.
PT JIEP merupakan Perseroan Terbatas milik Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan porsi kepemilikan saham masing-masing 50 persen.
PT JIEP merupakan Perusahaan Pengelola Kawasan Industri Pertama di Indonesia, yang pada awalnya bertugas menyediakan Tanah Kavling Industri (TKI) dan semua fasilitas Industri yang tertata dengan baik bagi para investor yang akan melakukan investasi di Bidang Manufacturing.
• VIDEO: Begini Rasanya Kendarai All New Accord 1.5L VTEC Turbo di Proving Ground Bridgestone
Pada perkembangan selanjutnya dan sesuai dengan tuntutan pasar, PT JIEP melakukan diversifikasi sekaligus perluasan usaha dengan membangun secara bertahap bangunan sewa seperti Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP) 1-4 lantai, pergudangan (tertutup dan terbuka), transit warehouse, Sarana Usaha Industri Kecil (SUIK) serta bangunan pendukung lainnya.
"Kami pengembang dan pengelola kawasan industri pertama baik di Jakarta maupun di Indonesia yang dicanangkan sejak 1969 kemudian dilanjutkan pembentukam PT JIEP pada 1973.
Selama 46 tahun perusahaan ini sudah mengelola kawasan sekitar 500 hektar dan kami ingin mewujudkan kawasan ini berkelas internasional dengan melakukan sejumlah pengembangan usaha," tandas Landi