Pencabulan

TERUNGKAP Predator Anak Beraksi dari Dalam Lapas, Polisi: Korbannya Hampir 50 Anak

Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengamankan seorang narapidana (napi) karena melakukan pencabulan terhadap anak melalui media

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Mabes Polri ungkap kasus pencabulan anak lewat dunia maya, Senin (22/7/2019). 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengamankan seorang narapidana (napi) karena melakukan pencabulan terhadap anak melalui media sosial (sosmed).

Tersangka predator anak itu adalah TR (25) pria asal Pamekasan, Jawa Timur.

Ia merupakan napi yang mendekam di Lapas di Jawa Timur dan baru menjalani 2 tahun penjara.

Tersangka TR sebeluimnya divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Selain Nunung Polisi Sasar 4 Artis yang Tersangkut Narkoba, Berinisial A-M

Ramalan Zodiak Cinta Selasa 23 Juli 2019 Scorpio Cemburu, Gemini Mulai Ragu, Aries Menuntut Lebih

Basarnas Sebut Cowok Setubuhi Pendaki Cewek di Rinjani Atasi Hipotermia Sesat, Ini Cara yang Benar

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Kompas.com/Shutterstock)

Wadirtipid Siber Mabes Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, selama di dalam Lapas, tersangka kembali melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di dunia maya.

Waktu itu TR melakukan aksinya dengan cara menyamar sebagai guru.

TR diamankan pihak Mabes Polri dari lapas pada Selasa (9/7/2019) lalu.

"Tersangka berpura-pura memberikan nilai terhadap anak murid yang berhasil membuat foto dan video adegan pornografi

Gebuk PSS Sleman 3-1, Bali United Geser Madura United, Tempel Ketat Pemimpin Klasemen Sementara

Kisah Pilu Ahok Mengaku Banyak Dibenci Ibu-ibu karena Ceraikan Veronica Tan dan Nikahi Puput

Ramalan Zodiak Selasa 23 Juli 2019, Hari Taurus Senang, Aries Songsong Sukses, Pisces Khawatir Nih

dengan dituntun tersangka untuk melakukan selfie tanpa busana dan memasukkan jari ke alat vitalnya hingga ada yang mengalami perdarahan," kata Kombes Asep, Senin (22/7/2019).

Menurutnya tersangka TR sempat mengelak melakukan kejahatan terhadap beberapa korban lewat dunia maya.

Namun penyidik berhasil menemukan barang bukti dari hasil pemeriksaan digital forensik berupa ribuan foto dan video para korban yang tersimpan di handphone dan beberapa emailnya.

Akhirnya tersangka mengaku bahwa korbannya dari aksi di dalam lapas hampir 50 orang anak.

Kisah Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Angkatnya Sejak 2018 hingga Tewas saat Lahirkan Bayinya

Ketua RT Ceritakan Sosok Kakek Usia 71 Tahun yang Tega Cabuli Anak Angkatnya hingga Hamil dan Tewas

Selama 35 Tahun Tak Kunjung Menikah, Pria Ini Culik dan Cabuli Siswi SD di Toilet SPBU

"Dari wajah dan postur anak dan pengakuan tersangka saat berkenalan, diketahui rata-rata masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 3 SMA usianya sekitar 11 - 17 tahun.

"Seluruh korban belum diketahui identitas dan alamatnya. Untuk itu penyidik sedang berupaya melakukan identifikasi guna menemukan keberadaan korban untuk dilakukan rehabilitas secara medis," kata Asep.

Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka mencari informasi di Instagram tentang calon korban

dengan kata kunci kata SD, SMP dan SMA untuk menemukan akun guru dan anak terutama yang tidak di privat.

"Kemudian membuat akun palsu seolah-olah ibu guru korban untuk mengelabui para korban.

Selanjutnya membujuk korban agar mengirimkan foto dan video telanjang dengan dalih nilai dan terancam jelek jika menolak," katanya.

Tersangka katanya melakukan chat pribadi kepada korban melalui dm (direct messages) dan chat whatsapp sebagai sarana tersangka memberikan instruksi dan menerima konten pornografi dari korban.

"Motivasi tersangka dipicu dorongan memenuhi hasrat demi kepuasan pribadi dengan hanya memandangi foto video porno anak tersebut.

Kemudian pengaruh narkoba dan adanya latar belakang buruk yaitu sering ditolak perempuan sehingga berguru ilmu pengasihan dan pesugihan di beberapa kota," katanya.

Dari tangan tersangka, kata Asep, penyidik menyita handphone berikut nomor whatsapp serta beberapa email dan akun di media sosial milik tersangka.

"Kami harapkan orangtua untuk mengontrol gadget anak untuk mengetahui aktivitasnya di medsos dan empati tumbuhkan kedekatan emosional, batasi diri dari gadget,

"luangkan waktu mendengarkan keluhan, pertanyaan dan membuka rahasianya," kata dia.(bum)

Ilustrasi
Ilustrasi (Warta Kota)

Polisi Ungkap Enam Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tangsel

Sejumlah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ternyata masih kerap terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam tiga bulan terakhir di tahun 2019, Warta Kota mencatat, setidaknya terdapat enam kasus tindakan asusila yang mengincar anak sebagai korban yang dilaporkan.

Pada Januari 2019, polisi mengungkap tiga kasus serupa yakni pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Bulan Februari, terungkap tindakan bejat lainnya yang dilakukan oleh LH (53) kepada cucu tirinya yang baru berumur 10 tahun.

Awal Maret 2019, polisi kembali merilis dua kasus pencabulan anak yang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.

Pertama adalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh B (60), seorang pengajar agama di Pamulang, Tangerang Selatan.

"Ketika pulang mengaji, korban merasa kesakitan saat buang air kecil sampai menangis lalu melaporkan kepada orangtuanya," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Senin (4/3/2019).

Selanjutnya adalah kasus persetubuhan paksa yang dilakukan oleh AZ (17) yang tidak kuasa menahan hawa nafsunya setelah menonton film porno.

Korbannya adalah anak berumur 9 tahun yang baru pulang dari tempat ibadah dekat rumahnya saat pagi hari.

Menurut Ferdy, AZ memanggil korban dari sebuah rumah kosong dan memaksa menyetubuhi korban.

"Tersangka melakukan tindak pidana kesusilaan karena terdorong keinginan seksual setelah melihat film yang berkonten asusila di HP milik temannya," ujar Ferdy.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 4 Undung-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved