Sindikat Ojol Tuyul Diringkus di Tangsel, Go-Jek: Penyalahgunaan Sistem Bisa Dihukum
Sindikat pengemudi ojol tuyul itu diamankan di sebuah warung kopi di Jalan Yapen Raya, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan
PT Go-Jek Indonesia selaku perusahaan yang menyediakan aplikasi pemesan ojek dan taksi online akan menanggapi serius bila ada mitranya yang curang dalam menggunakan aplikasi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan orang yang tergabung dalam sindikat pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan aplikasi "fake GPS" untuk mendapatkan bonus poin diringkus Polres Tangerang Selatan.
Senior Manager Corporate Affairs, Alvita Chen mengatakan, sudah bekerjasama dengan kepolisian untuk mengamankan sindikat pengemudi ojol curang ini.
"Penyalahgunaan sistem Go-Jek bisa ditindak secara hukum dan Go-Jek serius tentang ini, kami akan terus melaporkan dan bekerjasama dengan kepolisian sehingga lebih banyak sindikat order fiktif yang diungkap," ujar Alvita di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (22/7/2019).
Menurut dia, sudah dilakukan upaya dari pihaknya untuk meminimalisir penyalahgunaan sistem dengan terus mengingatkan tata tertib kepada seluruh mitra go ride dan go car.
• VIDEO: Sindikat Ojol Pakai Tuyul Diringkus Polres Tangsel
• Biar Dapat Bonus Besar dari Program Poin, 8 Driver Ojol Ini Bermain Curang Membuat Orderan Fiktif
• Incar Poin dengan Cara Curang, Sindikat Driver Ojol Modus Pakai Tuyul Diringkus
"Go Jek sangat serius melakukan pencegahan terhadap perilaku curang, mulai dari tata tertib ke mitra aktif kami, kemudian dengan sistem kami yang bisa memantau dan menghentkan 90 persen tindakan order fiktif sebelum masuk ke sistem kami," terang Alvita.
Sindikat yang diamankan oleh jajaran Polres Tangerang Selatan terdiri dari delapan orang yang memiliki berbagai peran.
Mereka yang sudah ditangkappolisi adalah Achmad Arif Febi Ruchyadi (28), Irpan (25), Bima Alan Buana Saputra (24), Dian Azhari (31), Felix Prastatama Yudian Bangsa (21), Nadi Asmad (41), Taupik Kurniawan (47), dan Siti Hodijah (35).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, sindikat itu mampu menghasilkan Rp 3.000.000 dalam satu hari yang kemudian dibagi-bagikan ke pelaku yang sudah melakukan perannya.
"Tujuan mereka melakukan hal ini untuk mendapatkan poin, poin yang mereka dapatkan jika berhasil mengumpulkan 30 poin mereka mendapatkan cashback Rp 200 ribu, jika Go Car 21 poin mereka mendapat cashback Rp 400 ribu," ungkap Ferdy.
Sindikat pengemudi ojol tuyul itu diamankan di sebuah warung kopi di Jalan Yapen Raya, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan pada 15 Juli 2019 lalu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Para pelaku kini dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 33 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjaran.
Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir Apresiasi Survei yang Dilakukan Lazismu |
![]() |
---|
Baru Dilantik Jadi Bupati Banyuwangi, Ini Profil Ipuk Fiestiandani |
![]() |
---|
Berat Badan Turun 25 Kilogram Usai Diet Ketat, Tya Ariestya: Suami Nggak Perlu Repot Cari Istri Muda |
![]() |
---|
Foto Penangkapan Millen Cyrus Saat Nongkrong di Kafe, Hasil Urin Dinyatakan Positif Benzodiazepam |
![]() |
---|
Kronologis Oknum TNI Diduga Hamili Istri Orang Tapi Terpaksa Dibebaskan Oleh Hakim, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|