Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Sita 25 Ribu Ekstasi dan 800 Gram Sabu
Baru-baru ini, polisi sita 25 ribu pil ekstasi dan 800 gram sabu, dan dua pengedar jaringan internasional ditangkap.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Berdasarkan keterangan yang didapat, Arief mengungkapkan bahwa asal mula sabu tersebut diseberangkan dari Malaysia diduga sabu itu berasal dari Myanmar.
Pola pengiriman yang dilakukan pelaku masih sama yaitu ship to ship.
"Jadi barang ini dari perairan timur Sumatra masuk melalui dumai"
"Jadi puluhan barang ini pecahan dari beberapa barang lain yang diangkut oleh kapal lalu di edarkan sesuai pesanan melalui jalur darat," katanya.
Menurut Arief ke empat pelaku ini memiliki peran masing-masing.
Diantaranya sebagai pengendali kendaraan yang digunakan untuk mengambil barang haram tersebut secara estafet.
Para pelaku memang sudah siapkan kendaraan tersebut, dan nanti setelah selesai akan dijual kembali.
"Jadi mobil ini sudah disiapkan, jadi sudah tidak pakai AC dan barang itu dimasukan kedalam dashbord"
"Setiap aktiftas mereka membeli kendaraan dan nanti dijual kembali," ujarnya.
Akibat berbuatan pelaku, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang repulik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara.