Amien Rais Sebut Pembagian Kekuasaan 55:45 Sebagai Syarat Rekonsiliasi, Zulkifli Hasan: Nggak Perlu
Yang berdaulat itu rakyat, rakyat sudah memberikan kepercayaan kepada presiden terpilih
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, dukungan kepada pemerintahan baru Joko Widodo-Ma'ruf Amin semestinya tidak harus mengajukan syarat terlebih dahulu.
Sebab, Jokowi-Ma'ruf merupakan presiden dan wakil presiden terpilih.
Keterpilihan itu merupakan bentuk kedaulatan rakyat Indonesia kepada keduanya untuk memimpin Indonesia lima tahun ke depan.
• Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Zulkifli Hasan: Siapapun Terpilih Harus Kita Dukung
• Amien Rais: Demokrasi Tanpa Oposisi Jadi Demokrasi Bodong
• Prabowo Dibilang Nyelonong Temui Jokowi, Waketum Gerindra Tantang Amien Rais Lakukan Ini
"(Seharusnya) enggak pakai syarat-syarat. Ingat, yang berdaulat itu rakyat. Rakyat itu yang sudah memberikan kedaulatan kepada presiden terpilih.
Siapa yang berdaulat? Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," ujar Zulkifli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Pernyataan Zulkifli ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang mengungkapkan syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.
• PT Pos Indonesia Diisukan Terancam Bangkrut, Ini Faktanya
Selain rekonsiliasi bisa dicapai atas kesamaan visi misi, Amien diketahui juga menyinggung pembagian porsi 55:45 di pemerintahan.
Zulkifli melanjutkan, sebagai kepala negara terpilih, Jokowi memiliki hak prerogatif dalam memilih siapa yang akan duduk di kabinetnya.
Apabila PAN nanti memutuskan bergabung ke koalisi partai politik pendukung pemerintah, Zulkifli juga menegaskan partainya tidak akan mengajukan syarat apa pun kepada Jokowi-Ma'ruf.
• Gunung Panderman Batu Terbakar, Masih Ada Pendaki yang Belum Turun
"Oleh karena itu, kami enggak pakai syarat-syarat. Kami mendukung agar Pak Jokowi sukses memimpin Indonesia," lanjut dia.
Diberitakan, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan, yang dimaksud senior partainya Amien Rais tentang pembagian porsi 55:45 adalah kursi di pemerintahan.
Drajad juga menjelaskan bahwa pembagian porsi demikian antara pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan salah satu syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.
• VIDEO: Tarzan dan Tessy Mau Besuk Nunung di Polda Metro Jaya Tapi Tidak Bisa
"Jadi, akan terjadi rekonsiliasi dukungan, yang disesuaikan juga dengan persentase suara resmi (perolehan suara parpol yang diumumkan KPU)," ujar Drajad saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Dradjad mengatakan, usul pembagian kursi sebesar 55:45 di dalam pemerintahan itu diungkapkan Amien Rais didasarkan kepada persentase perolehan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU.
Dengan demikian, apabila 45 persen kekuatan di pemerintahan diberikan kepada kubu Prabowo, dukungan terhadap pemerintah baru menjadi 100 persen.
• Ungkit Soal Kebijakan Dulu, Ahok: Nanti Dikira Anies Gue Mau Kampanye Lagi