Berita Video

VIDEO: PLTSa Sumur Batu Belum Juga Beroperasi Karena Miskomunikasi

Jalan kan butuh komunikasi soal kewajiban masing-masing. Malu, daerah lain sudah bisa cepat, kita malah stuck," kata Pepen.

Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembungan Akhir (TPA) Sumur Batu Kota Bekasi. 

Tiga tahun sejak dibangun, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu, Bantar Gebang, Bekasi tak kunjung beroperasi sampai hari ini.

PT Nusa Wijaya Abadi (NWA) selaku pengenbang PLTSa Sumur Batu dan Pemerintah Kota Bekasi masih sibuk mengurai benang kusut perjanjian kerja sama yang menghambat perizinan.

"PLTSa Sumur Batu sampahnya punya pemerintah kota (pemkot), arealnya punya pemkot, tapi teknologinya kita kerja sama dengan PT NWA. Yang namanya kerja sama kan ada hak dan kewajiban masing-masing," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen saat melakukan kunjungan ke PLTSa Sumur Batu, Jumat (19/7/2019).

"Ada kewajiban pemkot, perizinan, misalnya. PT NWA, kewajibannya bangun teknologi. Teknologi untuk mengelola sampah, bentuknya bagaimana, kan sudah ada perjanjian kerja samanya," kata dia.

VIDEO: Pengemudi dan Penumpang Go-Car Kini Dijamin Jasa Raharja

Pepen mengatakan, selama ini kedua belah pihak selalu dirintangi oleh miskomunikasi soal porsi kewajiban dan hak masing-masing pihak sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.

"Kita sekarang evaluasi karena presiden panggil kita kemarin. Desember harus sudah selesai. Bekasi kan harusnya pertama, sebelum Surabaya kalau enggak salah. Tapi, kita ketinggalan dengan Surabaya sekarang," kata Pepen.

VIDEO: KKP Ekspor 8,9 ton Hasil Perikanan Serentak di Lima Pelabuhan di Indonesia

Kedua belah pihak memang sempat cukup intens berdebat soal beberapa hal selama berkeliling PLTSa Sumur Batu. Pepen beberapa kali memastikan mengenai alur penyerahan aneka berkas perizinan yang bermasalah.

Tedi pun tak kalah ngotot, salah satunya dengan memprotes jenis sampah industri yang menumpuk di PLTSa. Ia bersikeras, sampah industri masuk dalam kategori limbah, bukan sampah.

Pepen membantah hal tersebut, sebab dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak tak dicantumkan secara spesifik perbedaan antara sampah dengan limbah.

"Sekarang sudah kelihatan. Hari ini saya minta Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dengan Pak Tedi (Sujayanto, Komisaris Utama PT NWA), untuk membuat surat pernyataan mutlak. Ini lho, tahapannya. Kita enggak mungkin keluar dari itu karena sudah terikat kesepakatan," Pepen menjelaskan.

"Perjanjian kerja sama ini jangan mempermalukan kedua belah pihak, supaya jalan. Jalan kan butuh komunikasi soal kewajiban masing-masing. Malu, daerah lain sudah bisa cepat, kita malah stuck," kata Pepen.

VIDEO: Detik Detik Pengacara Tommy Winata Menyabet Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebagai informasi, PLTSa Sumur Batu sudah mulai digarap sejak 2016. Namun, hingga saat ini, tahap feasibility studies pengoperasiannya belum juga dilakukan karena terbentur kendala birokrasi perizinan.

"Ada yang belum dilaksanakan. Feasibility studies-nya belum. DED (detailed engineering design) yang menggambarkan secara detail juga belum ada. Izinnya belum bisa keluar," kata Pepen.

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved