Pemilu 2019
Kasus Surat Suara Tercoblos, Dua Eks PPLN Kuala Lumpur Tak Boleh Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Djadjuk Natsir dan Krishna KU Hannan.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Djadjuk Natsir dan Krishna KU Hannan.
Keduanya adalah mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka dijatuhi sanksi tak lagi kompeten menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang, alias selamanya.
• Ingin Tuntaskan Masalah tapi Menkumham Tak Punya Waktu, Arief R Wismansyah: Saya Cuma Wali Kota
Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan DKPP di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad dan tiga anggotanya Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm.
"Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap."
• Wali Kota Tangerang Jelaskan Akar Masalahnya dengan Menkumham, Katanya Cuma Miskomunikasi
"Para Teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelenggara pemilu di masa datang," kata Teguh membacakan putusan di dalam sidang, Rabu (17/7/2019).
Teradu I Djajuk Natsir sebagai koordinator teknis penyelenggara pemilu di Malaysia, dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tercoblosnya surat suara metode pos, oleh pihak yang tak punya kewenangan menurut undang-undang.
Sedangkan Teradu II, Krishna KU Hannan, terlibat konflik kepentingan antara tugasnya sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur dengan jabatannya di KBRI Kuala Lumpur.
• Oknum Guru Terciduk Setelah Begal Payudara Turis Asing, Mengaku Tidak Nafsu, Cuma Iseng
DKPP dalam pertimbangannya berpendapat, maksud dari pembagian tugas kolektif kolegial pada sebuah institusi, agar memudahkan perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan, agar bisa berjalan efesien.
Untuk perkara surat suara tercoblos oleh bukan pemilih sah di Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan di Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia, Teradu I beralasan tak punya pengalaman terkait kepemiluan.
Ia juga menyebut sedikitnya jajaran penyelenggara Pemilu di Malaysia jadi penyebab kekisruhan terjadi.
• Suhu Udara di Bekasi Sangat Dingin Saat Dini Hari tapi Menyengat Saat Siang, Ini Penjelasan BMKG
Dalam persidangan terungkap, Teradu I tidak bisa menyebut secara tepat berapa jumlah surat suara terkirim, dan surat suara yang dicoblos oleh pemilih sah.
Ketidakmampuan Teradu I ini dinilai DKPP menyulitkan untuk proses klarifikasi, verifikasi, dan konfirmasi terhadap peristiwa tersebut.
Surat suara tercoblos
surat suara sudah dicoblos
surat suara Pemilu 2019 sudah tercoblos
Pemilu 2019
surat suara tercoblos di Malaysia
Kuala Lumpur
Malaysia
Bawaslu Jabar Sebut Ada 942 Pelanggaran di Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Gaya 5 Selebriti Saat Dilantik Jadi Angota DPR, Minta Maaf Hingga Foto dengan Jokowi |
![]() |
---|
Sering Diberitakan Miring Jelang Pelantikan, Begini Tanggpan Mulan Jameela Sampai Bicara Gaji DPR |
![]() |
---|
Pemilihan Ketua MPR, Pengamat Politik : Selayaknya Diberikan Pada Partai Koalisi Prabowo-Sandi |
![]() |
---|
SOSOK 3 Anggota DPR Termuda yang Dilantik, Anak Pejabat, Salah Satunya Pernah Tersangkut KPK |
![]() |
---|