Rabu, 15 April 2026

Kasus Ratna Sarumpaet

Pengacara Upayakan Ratna Sarumpaet Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

"Iya pekan depan kami akan berkoordinasi soal pemindahan ibu Ratna dengan pengadilan dan kejaksaan Jakarta Selatan.”

Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). 

Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengupayakan kliennya untuk dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, dalam waktu dekat ini.

Rencana itu  dilakukan setelah ibunda aktris Atiqah Hasiholan memutuskan tak mengajukan banding atas vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sehingga setelah putusannya inkrah, ibu (Ratna Sarumpaet) bisa langsung dipindah ke Lapas Perempuan Pondok Bambu,” ujar Desmihardi di depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Dia mengatakan bahwa dirinya kan  berkoordinasi dan mendatangi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.

"Iya pekan depan kami akan berkoordinasi soal pemindahan ibu Ratna dengan pengadilan dan kejaksaan Jakarta Selatan,” tuturnya.

Cegah Serangan Jantung Pakai Buah Pir, Ini 8 Manfaat Kesehatan dan Nutrisi dalam Buah Pir

Saat ini, terpidana kasus berita bohong Ratna Sarumpaet saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Pada sidang vonis,  Kamis, (11/7/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet bersalah  dan hukuman dua tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 6 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet tak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dia menerima vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut hukuman 6 tahun untuk Ratna Sarumpaet.

Berapa Lama Gejala Flu Menyerang dan Berapa Lama Anda Bisa Menularkan Penyakit Flu ?

"Mengingat sejumlah pertimbangan, Ibu Ratna Sarumpaet memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding setelah mempertimbangkan dan melihat masa penahanan yang sudah dijalaninya yakni hampir sembilan bulan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Ia telah menjalani penahanan sejak 5 Oktober 2018.

"Sampai saat ini beliau sudah ditahan hampir sembilan bulan. Kalau Ibu Ratna Sarumpaet menjalani (sisa masa hukuman), mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan utama," kata Desmihardi.

Keluarga juga menyerahkan keputusan tersebut kepadaRatna Sarumpaet.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved