Pileg 2019

Disebut Gugat Partai Gerindra, Keponakan Prabowo Membantah, Begini Tanggapan PN Jakarta Selatan

KEPONAKAN Prabowo R Saraswati Djojohadikusumo, politikus Partai Gerindra, menegaskan bahwa dirinya tidak ikut mengajukan gugatan terhadap partainya.

Istimewa
Politisi Partai Gerindra yang juga keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. 

"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap..."

KEPONAKAN Prabowo R Saraswati Djojohadikusumo, yang juga politikus Partai Gerindra, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata atau gugatan terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maka, tatkala permohonan gugatan diajukan ke pengadilan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo langsung menarik diri dari daftar penggugat.

Singkatnya, keponakan Prabowo membantah menggugat Gerindra, partainya sendiri. 

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN. Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Saraswati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

14 Caleg Gugat Partai Gerindra, Termasuk Mulan Jameela dan Keponakan Prabowo, Ini Daftar Lengkapnya

Ingin Segera Ditetapkan Sebagai Anggota Dewan, Mulan Jameela Gugat Partai Gerindra

Sara, panggilan akrabnya, menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap," lanjutnya.

Ia pun baru mengetahui bahwa namanya rupanya kembali masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa, Selasa siang.

"Saya baru tahu setelah isu mencuat," lanjut dia.

Sara merupakan caleg DPR RI Partai Gerindra dari dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Diberitakan, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Untuk permohonan gugatan itu, PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama pada 10 Juli 2019 lalu. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, (17/7/2019) ini pukul 09.35 WIB dengan agenda replik.

PN Jaksel belum mengetahui

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengaku, belum mengetahui perihal pencabutan nama Sara dalam gugatan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved