Pilpres 2019
Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan, Kapolres Metro Jakarta Utara: Keputusan Tergantung Penyidik
Pihak keluarga Asteria Fitriani, tersangka yang mengunggah ajakan di media sosial untuk tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah,
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan
KOJA, WARTAKOTALIVE.COM -- Pihak keluarga Asteria Fitriani, tersangka yang mengunggah ajakan di media sosial untuk tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah, mengajukan penangguhan penahanan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pengajuan penangguhan penahanan itu diajukan oleh pihak keluarga pada Senin (16/7) lalu.
“Keluarganya sudah mengajukan tapi kan sedang kita proses, kita nilai dulu, karena memang hak dari tersangka untuk mengajukan penangguhan,” kata Budhi, Selasa (16/7)
Menurut Budhi keputusan untuk menerima atau tidak penangguhan penahanan yang diajukan tersebut merupakan wewenang penyidik.
Ada dua hal yang menjadi pertimbangan yaitu unsur subjektif dan objektif dari penyidik.
“Unsur subjektif adalah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti, kalau memang itu tidak terpenuhi ya mungkin dikabulkan, tinggal unsur objektif (dari penyidik) seperti apa,” ucapnya.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Kamis (11/7).
Asteria ditetapkan jadi tersangka usai mengunggah ajakan di media sosial untuk tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah sebagai tersangka.
Unggahan status facebook itu lalu dibagikan pada 26 Juni 2019 lalu dan viral.
Setelahnya seorang warga berinisial TCS melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 1 Juli 2019 dan ditindaklanjuti.
Asteria dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Asteria juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan atau Pasal 207 KUHP penghinaan terhadap penguasa.
Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (jhs)
keluarga Asteria Fitriani
Asteria Fitriani Jadi Tersangka
Asteria Fitriani
ajakan di media sosial untuk tidak memasang foto
Presiden dan Wakil Presiden di sekolah
mengajukan penangguhan penahanan
Kapolres Metro Jakarta Utara
Kombes Budhi Herdi Susianto
Tanggapan Denny JA Minta Jabatan Memenangkan Pilpres Diungkap LBP Tokoh Minta Jabatan Itu Sak Perahu |
![]() |
---|
Selama Tahun 2019, Gangguan Keamanan di Jakarta Barat Mayoritas Karena Pilpres, 600 Orang Ditahan |
![]() |
---|
Keluarga dan Kerabat Ahmad Dhani akan Menggelar Syukuran Sederhana di Saat Ahmad Dhani Dibebaskan |
![]() |
---|
PENGAKUAN Penyebar Video Ancam Bunuh Jokowi, Teman Sesama Pendukung Prabowo-Sandi Tak Datang Jenguk |
![]() |
---|
Ahok dan Moeldoko Diusulkan oleh Sejumlah Kalangan Relawan Menjadi Menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf |
![]() |
---|