Istri Pergoki Suami Berhubungan Badan dengan Adik Kandung, tapi Tak Berbuat Apa-apa karena Takut
MEMILIKI istri dan dua anak, tak membuat JN (30) menghentikan hubungan terlarangnya dengan NV (19), adik kandungnya sendiri.
Tanggapan MUI Lampura
Mugofir, Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Lampung Utara mengatakan, hubungan terlarang antar-saudara kandung yang belum terjadi pernikahan, secara agama disebut perzinahan.
Hal ini dilarang dalam Agama Islam. Secara umum, baik terjadi antar-saudara kandung, atau kepada semua pihak dilarang, apalagi dengan sedarah.
Perzinahan dalam kasus ini terjadi dua pelanggaran, yakni hubungan keluarga dan zina yang dilarang agama.
• 13 Polisi Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan KPK, Dosen dan Advokat Mendominasi
Secara sosial, jika terjadi kasus seperti ini, masyarakat tidak mau menerimanya. Bahkan, harus diusir ketika ada aksi terlarang.
Untuk kesehatan, inses akan mengakibatkan keturunan yang cacat dan idiot.
Peran orang tua dan tokoh agama sangat diperlukan. Hubungan inses harus dipisahkan dan tidak boleh dilanjutkan, apalagi dinikahkan.
• Dari Total 376 Pendaftar Calon Pimpinan KPK, Cuma 192 Orang yang Lolos Seleksi Administrasi
Peran agama juga sangat diperlukan, yakni tobat kepada Allah, dan tidak akan mengulangi perbuatan itu seumur hidup.
Juga, menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat dan keluarga. (Anung Bayuardi)