Rapat Paripurna
Rapat Paripurna Baru Dimulai Jika 54 Anggota Dewan Hadir Secara Fisik
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus sore ini memimpin rapat finalisasi penyusunan tata tertib (tat
Penulis: Anggie Lianda Putri | Editor: Andy Pribadi
Rapat Paripurna Baru Dimulai Jika 54 Anggota Dewan Hadir Secara Fisik
A
anggie lianda putri
kepada saya, .
1 jam yang laluDetail
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Anggie Lianda Putri
WARTA KOTA, GAMBIR - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus sore ini memimpin rapat finalisasi penyusunan tata tertib (tatib).
Dalam rapat ia menegaskan bahwa kehadiran anggota dewan dalam Rapat Paripurna wajib memenuhi kuota 50 persen plus 1 dari total keseluruhan.
Artinya harus ada 54 orang yang hadir secara fisik pada Rapat Paripurna pemilihan Wagub yang bakal digelar 22 Juli 2019 mendatang.
Ia menegaskan dalam Paripurna nanti, anggota dewan tak boleh hanya sekedar tanda tangan lalu pergi.
"Kehadiran yang dimaksud adalah kehadiran fisik! Enggak ada ya tanda tangan terus pergi," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI, Selasa (9/7/2019).
Meski sempat mendapatkan interupsi dari fraksi PKS yang meminta Rapat Paripurna bisa dimulai hanya dilihat dari Absen tanda tangan saja, Bestari tetap kekeh fisik harus ada saat pemilihan.
"Harus ada kepalanya disitu. Harus kehadiran fisik. Kalau orang cuma taken (tanda tangan) terus pulang, bagaimana mau dianggap hadir? Sekurang-kurangnya yang dimaksud kehadiran fisik, rapat tidak akan dimulai paripurnanya kalau fisik tidak ada. Karena pemilihan ini penting bagi rakyat Jakarta," kata Bestari. (M16)