tilang elektronik

Pelanggaran Lalu Lintas Ini yang Mendominasi Tertangkap Kamera ETLE

Rata-rata kata dia ada sekitar seribu pengendara kendaraan baik roda dua atau empat yang tertangkap kamera ETLE setiap bulannya.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Warta Kota/Adhy Kelana
Hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, suasana lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat terpantau lancar dan tertib, Kamis (1/11). Kamera pengawas terpasang di setiap tiang lampu merah mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. 

Ditlantas Polda Metro menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga ke persimpangan Jalan Sudirman dan Jalan Gadjah Mada, sejak 1 Juli 2019 lalu.

Setelah sebelumnya memasag 10 kamera pemantau ETLE di sana pada April 2019 dan disosialiasi.

Sebelumnya lagi sejak November 2018 Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menerapkan sistem serupa dengan 2 kamera ETLE yang dipasang di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat, dan di sekitar Patung Kuda, atau di persimpangan antara Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Ini berarti sampai kini ada 12 kamera ETLE di sepanjang ruas jalan mulai dari Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan sampai Jalan Gadjah Mada.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan sejak awal diterapkannya sistem ETLE ini, sudah cukup banyak pelanggar lalin yang tertangkap kamera pemantau ETLE, baik roda dua maupun roda empat.

Rata-rata kata dia ada sekitar seribu pengendara kendaraan baik roda dua atau empat yang tertangkap kamera ETLE setiap bulannya.

Warga Jakarta Sambut Positif Pemasangan Kamera ETLE dan Tilang Elektronik

Polisi: Kamera ETLE Tumbuhkan Sikap Disipilin Warga dan Jangan Dianggap Hal Menakutkan

VIDEO: Polisi Sebut 1000 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE dalam Sebulan

"Untuk pelanggaran lalin yang mendominasi, yang cukup banyak adalah kasus melanggar lampu lalu lintas atau menerobos lampu merah. Kemudian kendaraan berhenti melewati garis stop di persimpangan serta cukup banyak juga pemotor yang membonceng penumpang tanpa helm," kata Argo, Minggu (7/7/2019).

Ia memastikan dengan sistem e-tilang ini, maka engendara yang meklanggar lalin dan tertangkap kamera ETLE, akan menerima pemberitahuan dari pihaknya.

Menurut Argo penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik ini diharapkan menumbuhkan sikap disiplin dan kesadaran pengendara, bukan hanya pada aturan lalu lintas saja tetapi pada semua aspek kehidupan lainnya.

"Tentunya ini juga sekaligus bentuk edukasi kepada masyarakat. Pemasangan kamera CCTV untuk penerapan sistem ini tidak langsung berupa penindakan. Sebelumnya ada sosialisasi dahulu. Jadi ini jangan menjadi suatu hal yang menakutkan. Tapi untuk menumbuhkan disiplin diri sendiri," kata Argo, Minggu (7/7/2019).

Artinya kata dia jangan karena ada kamera pengawas saja kita bisa disiplin. "Tetapi kedisiplinan dan taat aturan itu menjadi kesadaran dari dalam diri sendiri. Jadi walau tidak tepantau kamera harus tetap taat aturan dan disiplin. Diharapkan dari sini, di semua hal dan aspek lainnya masyarakat biasa disiplin dan taat aturan," papar Argo.

Ia mengatakan penerapan sistem ETLE ini memang menjadi keharusan diterapkan mengingat perkembangan teknologi. "Dan kita tidak boleh ketinggalan dengan negara lainnya, jadi sudah harus menerapkannya," kata Argo.

Ia menjelaskan sejak diterapkn rata-rata ada 1000 pengendara kendaraan perbulannya, baik roda dua dan empat, yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karenanya sejak April 2019 pihaknya memasang 10 kamera ETLE tambahan di ruas jalan lain, dan mulai diberlakukan penindakan atau tilang elektronik sejak Senin (1/7/2019).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved