Pilpres 2019

Siapa Komandan Lapangan Kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang Diburu Polisi?

MABES Polri mengidentifikasi salah satu komandan lapangan yang memprovokasi massa agar melakukan kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com/Feri Setiawan
Aksi massa di depan Kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin kembali Rusuh, Rabu (22/5/2019) malam, sejumlah demonstran menyerang petugas kepolisian dengan melemparinya dengn batu, dan melontarkan kembang api. 

Sebelumnya, kepolisian menahan 447 orang setelah kerusuhan 21-22 Mei 2019. Bagaimana nasib mereka kini?

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, sebanyak 100 dari 447 orang yang ditangkap tersebut telah ditangguhkan penahanannya.

"Iya betul, dari 447 ada 100 orang yang sudah ditangguhkan oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan," ujar Asep di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

 Emak-emak Ini Menangis Kegirangan Bisa Bertemu Jokowi, Mimpinya Sebulan Lalu Langsung Terwujud

Pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud oleh Asep antara lain seperti bobot keterlibatan para orang yang ditahan, kondisi kesehatan, dan lain sebagainya.

"Pertama, adalah pertimbangan bagaimana bobot keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini, termasuk kondisi kesehatannya juga," jelasnya.

"Karena ada yang diamankan di saat itu, menjadi sebuah temuan yang bersangkutan menjadi korban dari aksi tersebut," sambungnya.

 Asal Mula Senjata yang Diduga Diselundupkan Soenarko Versi Kuasa Hukum

Mantan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten itu juga menyebut penangguhan penahanan juga dilakukan melihat masing-masing peran ratusan orang yang ditahan tersebut.

Asep menyebut ada orang yang memang terlibat secara masif dalam unjuk rasa, namun ada pula yang sekadar tak mempedulikan perintah dari aparat keamanan yang bertugas.

"Ada yang memang terlibat secara masif melakukan aksi unjuk rasa, atau ada yang sekadar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan," tuturnya.

 Mantan Kasum TNI: Saya dan Soenarko Sudah Siap Enggak Bisa Masuk Surga karena Berjuang demi Negara

"Misal dikatakan harus bubar tidak mengindahkan, itu juga merupakan tindakan melanggar hukum. Diatur dalam pasal 218 KUHP," jelasnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, terdapat sembilan orang meninggal dunia dan sekitar 447 orang ditahan seusai kerusuhan 21-22 Mei 2019.

"Sampai hari ini kami mencatat ada sembilan korban meninggal dunia. Dan dari tindakan hukum tanggal 21 dan 22 Mei ini, ada 447 (orang) yang ditahan di Polda Metro Jaya, khususnya," kata Asep saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

 Jokowi Lebaran di Jakarta, Lalu Mudik ke Solo Setelah Open House di Istana

Asep menjelaskan, hingga kini penyelidikan atas penyebab kematian sembilan orang akibat kerusuhan itu masih dilakukan.

Sebelumnya, polisi terus berupaya menyelidiki penyebab kematian sembilan orang dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved