Pemberantasan Korupsi
IPW: Komisioner KPK yang Baru Harus Mampu Bongkar Kasus Korupsi Besar, Bukan Ecek-ecek
Komisioner KPK yang baru juga mesti mampu membongkar kasus kasus korupsi besar dan bukan kasus korupsi ecek ecek dengan pencitraan yang besar.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
D itangan pansel lah sesungguhnya masa depan KPK berada.
Di tangan pansellah nasib pemberantasan korupsi di negeri ini akan seperti apa ke depannya.
Untuk itu, IPW berharap pansel membuat kesepakatan bahwa petahana pimpinan KPK yg ikut lagi dalam seleksi sebaiknya dicoret atau tidak diloloskan untuk periode kedua.
Alasannya, kata Neta S Pane:
Pertama, belum pernah ada sejarahnya pimpinan KPK menjabat dua periode.
Kedua, dalam periode sebelumnya mereka bisa dianggap gagal karena terjadi perseteruan atau konflik yang tajam di jajaran penyidik KPK.
Selain itu, kata dia, pimpinan KPK tersebut membiarkan terjadinya politisasi KPK sehingga menjelang Pilpres 2019 hanya elit partai pendukung 01 saja yg diciduk dalam OTT.
• Ketua DPP Partai Demokrat Terdiam Ketika Ditanya Najwa Shihab: Tak Malu Gabung ke Jokowi?
Selain itu juga, jajaran pimpinan KPK tersebut tidak berani menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan RJ Lino, Emirsyah Sattar mantan Dirut Garuda dan Syamsul Nursalim serta Itji Nursalim yang sudah menjadi tersangka.
KPK periode ini, kata dia, hanya berani bermain-main di lingkaran bawah dengan OTT, sebagai pencitraan pemberantasan korupsi.
Jika mereka sudah gagal kenapa harus dua periode.
Sebaiknya mereka dicoret dan tidak diloloskan.
Ke depan, kata Neta S Pane, Pansel harus mampu melahirkan komisioner dengan tiga target.
• Rizieq Shihab Dipulangkan Jadi Syarat Rekonsiliasi, Politikus PDIP: Suporter Tidak Usah Ikut Ngatur
Pertama, katanya komisioner KPK yang mampu memberantas korupsi besar tanpa pencitraan.
Kedua, komisioner KPK yang malu memberantas korupsi ecek-ecek dengan pencitraan OTT yang seolah olah besar.
Ketiga, komisioner KPK yang mampu membersihkan institusi KPK dari kriminal atau pelanggar hukum yang kebal hukum dan tidak patuh proses hukum. (bum)