Viral Medsos

VIRAL Anak Dibawah Umur Dicekoki Minuman Beralkohol dan Rokok Sambil Diketawai Remaja SMA

Seorang anak kecil dicekoki minuman keras oleh seorang pria dewasa. Video yang diunggah itu mendapat kecaman netizen.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Instagram @elubsss
Seorang anak kecil dicekoki minuman keras 

Setelah ditelusuri oleh Wartakotalive.com pemilik akun Instagram juga masih dibawah umur untuk memiliki minuman beralkohol.

Di dalam foto-fotonya Ikhwanul masih memakai seragam putih abu-abu.

Pengunggah anak dicekoki miras para remaja SMA
Pengunggah anak dicekoki miras para remaja SMA (tangkap layar instagram)

Melanggar Undang-undang

Di Indonesia sendiri, minuman keras diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1947.

Selain itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Permendag yang berlaku efektif sejak 11 April 2014 itu mengatur soal penjualan minuman beralkohol yang langsung minum di tempat hanya dijual di hotel, bar, dan tempat tertentu yang ditetapkan bupati/walikota dan gubernur.

anak kecil dicekoki minuman keras dan rokok
anak kecil dicekoki minuman keras dan rokok (layar tangkap instagram)

Selain itu, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer di toko bebas bea, dan tempat tertentu yang diatur oleh bupati/walikota dan gubernur.

Minuman beralkohol golongan A (kadar maksimal 5 persen) seperti bir, dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hipermarket.

Namun pihak pengecer harus memiliki luas lantai penjualan minimal 12 meter persegi.

Tak sembarang toko bisa menjadi pengecer minuman beralkohol karena ada aturan ketat yang berlaku.

Dalam Permendag tersebut juga dijelaskan penjualan minuman beralkohol golongan A hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas (KTP) kepada petugas atau pramuniaga.

Pengecer pun tidak boleh menempatkan produk minuman beralkohol bercampur dengan produk lain alias menyediakan tempat khusus.

Tak hanya itu, pengecer wajib melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan.

VIRAL Video Seorang Wanita Cekoki Balita dengan Bir Kaleng Agar Cepat Tidur

SEBUAH video viral, yakni video wanita cekoki balita dengan bir kaleng sampai viral di media sosial atau medsos di Facebook.

Diketahui video balita dicekoki bir kaleng oleh seorang wanita, diunggah oleh akun Facebook bernama Kadang Kepo, Minggu (11/5/2019).

Diduga sosok wanita cekoki balita dengan bir adalah ibu balita tersebut, dan kini warganet kecam tindakan seorang ibu cekoki balita dengan bir kaleng berukuran besar tersebut.

WartaKotaLive melansir TribunWow.com sebuah video berdurasi singkat memperlihatkan balita yang diminumi bir oleh sang ibu viral di media sosial Facebook.

Ini yang Menyebabkan Penyakit Kawasaki Mesti Diwaspadai pada Anak Usia Kurang dari 4 Tahun

Gagal Juara Liga Champions, Barcelona Malah Hemat Rp 83 Miliar. Kok Bisa?

Simak Takjil Favorit Setiap Zodiak, Virgo Bubur Sumsum, Gemini Pacar Cina, Cancer Cukup Gorengan?

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved