Korupsi Dana Kemah Kemenpora
Polisi Sebut Sudah 45 Saksi Diperiksa Terkait Dana Kemah Kemenpora
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan Polda Metro Jaya sudah memeriksa 45 orang saksi terkait kasus dana kemah Kementerian Pemuda
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan Polda Metro Jaya sudah memeriksa 45 orang saksi terkait kasus dana kemah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Sebelumnya polisi sudah menetapkan kasus dana kemah itu tersangkanya eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah, yakni Ahmad Fanani.
Dari pemeriksaan tersebut Argo mengatakan masih didalami kemungkinan adanya tersangka lain selain Fanani.
"Sudah 45 saksi diperiksa dalam kasus ini, termasuk saksi ahli juga sudah. Untuk tersangka lain belum ada, namun masih ada saksi lain yang akan diperiksa," kata Argo, Jumat (5/7/2019).
Argo Yuwono menuturkan pihaknya telah menetapkan Wakil Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kegiatan tersebut dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang digelar di Candi Prambanan, Yogyakarta, 2017 lalu.
Penetapan Fanani sebagai tersangka kata Argo telah melalui gelar perkara.
"Sudah ditetapkan satu tersangka, berdasarkan gelar perkata. Ya, Ahmad Fanani," kata Argo, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya ada kerugian negara sebesar Rp 1.752.663.153 atau Rp 1,7 Miliar dalam kasus ini.
Karenanya kata Argo penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/11093/VI/RES.3.3/2019/Datro, tanggal 24 Juni 20 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam SPDP tercantum tersangka atas nama Ahmad Fanani, yang merupakan eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah dan saat kegiatan merupakan ketua panitia.
Ia mengatakan kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia merupakan acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017.
Untuk kegiatan tersebut, kementerian menghibahkan dana anggaran sebesar Rp 5 Miliar.
Dana itu dibagikan kepada dua organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kemah tersebut.
Yakni Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor.
Besar anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing pihak. Pemuda Muhammadiyah menerima Rp 2 Miliar dan GP Ansor Rp 3 Miliar.
Kepolisian melakukan pengusutan adanya dugaan laporan penyelewengan dana kemah Pemuda Muhamadiyah atas laporan masyarakat.
Argo mengatakan polisi sudah memeriksa saksi termasuk Ahmad Fanani dan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Adapun alat bukti permulaan kasus dugaan korupsi itu sudah dianggap cukup.
Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Dugaan penyimpangan dana baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah.
Sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan.
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, saat itu sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 Miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Kasus ini kata Argo sebelumnya sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada 21 Juni lalu.
Dalam waktu dekat kata Argo penyidik akan memanggil dan memeriksa Fanani sebagai tersangka.(bum)