Berita Bekasi
Dalam Sehari Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ganja di Tempat Berbeda
Tiga pengedar ganja dan sabu ditangkap oleh penyidik dari tiga Polsek di wilayah hukum Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dalam sehari.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Tiga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu ditangkap oleh penyidik dari tiga Polsek di wilayah hukum Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dalam sehari.
Ketiga tersangka Desta Gumantoro (23), Gigih Fajari (23) dan Slamet Raharjo (27) ditangkap di tiga tempat berbeda.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi AKP Sunardi mengatakan, meski ditangkap hampir bersamaan, ketiga pelaku tidak memiliki jaringan yang sama.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku selama ini.
"Informasi masyarakat kita pelajari dan tersangka kami pantau. Saat situasi memungkinkan, tersangka kami geledah dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan ganja," kata Sunardi pada Jumat (5/7/2019).
• MEMANAS! Minta KLB Dipercepat, Hengky Luntungan Sebut Partai Demokrat Hancur karena Kepemimpinan SBY
• Ditolak Nasdem Masuk Koalisi, Arief Poyouno: Jokowi Itu Awal PDIP dan Gerindra yang Usung
• Usai Galih Ginanjar Lecehkan Fairuz A Rafiq Ikan Asin, Simak 5 Kebohongan Terfatal Barbie Kumalasari
Sunardi mengatakan, pelaku pertama bernama Desa ditangkap Unit Reskrim Polsek Tarumajaya di Perumahan Villa Gading, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (3/7/2019).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu klip bening sabu dan satu unit ponsel yang berisi percakapan tentang rencana transaksi dengan calon pembeli.
Di tempat terpisah, Polsek Serang Baru mengamankan tersangka Gigih di Jalan Raya Telaga Pasir Raya Kampung Pasirrandu RT 06/03 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, Rabu (3/7/2019) pukul 15.00.
Gigih menjadi incaran setelah sepekan sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba yang melibatkan tersangka.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya diringkus dengan barang bukti lima paket ganja.
"Tersangka sudah dipantau di lokasi, dan saat tiba di tempat kejadian perkara langsung kami amankan. Awalnya ketika digeledah ditemukan tiga bungkus, namun saat rumahnya digeledah kami menemukan dua bungkus ganja lagi yang disimpan di dalam gitar," ujarnya.
• Cabuli Sejak SD, Kakek Hamili Anak 15 Tahun, Sempat Kuburkan Bayi Sebelum Korban Tewas Pendarahan
• UPDATE Hilangnya Pendaki di Gunung Piramid, Thoriq Rizki Diduga Tergelincir dan Masuk ke Jurang
• Ini Daftar Lengkap Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 atau Pemilu 2024
Di tempat berbeda namun di waktu yang sama, Polsek Cibarusah juga mengamankan Slamet beserta satu paket sabu yang hendak diedarkan.
Slamet ditangkap Perum Cibarusah Indah pada Rabu (3/7/2019).
"Informasinya tersangka hendak bertranksasi satu paket sabu. Modelnya yakni dengan cara ditempel ditembok kemudian nanti diambil. Namun sebelumnya telah kami amankan tersangka. Sedangkan calon pembeli ini sudah kami kantongi identitasnya dan sedang dilakukan pencarian," katanya.
Hingga kini, polisi masih menggali keterangan ketiga tersangka untuk mengungkap para pemasok sekaligus calon pembelinya.
• Ketua RT Ceritakan Sosok Kakek Usia 71 Tahun yang Tega Cabuli Anak Angkatnya hingga Hamil dan Tewas
• Sampai Kasus Ikan Asin Mencuat, Wanita Ini Sebut Masih Istri Sah Pablo Benua Suami Rey Utami
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180314-ilustrasi-pengedar-sabu_001_20180314_175458.jpg)