Polisi Bongkar Keberadaan 31 TKW dengan E-KTP Dipalsukan, Berawal dari Dua TKW Melarikan Diri
Kalau perekaman e-KTP sudah dilakukan maka akan muncul di alat kami. Akan tetapi tidak terdata, keenam ini tidak terdata
Polres Kupang Kota mengamankan 31 Calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) di sebuah rumah kontrakan di Jln Perwira No 16 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (3/7/2019).
Mereka direkrut oleh PT Bukit Mayak Asri (PMA) yang beroperasi di Kota Kupang.
Para calon TKI berasal dari Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Barat Daya dan Kabupaten Rote.
Para calon TKI rata-rata memiliki dokumen yang diduga telah dipalsukan perekrut lapangan.
• TKW asal NTB Meninggal di Singapura, Migrant Care Minta Pemerintah Investigasi. Ini Kronologinya
• Jokowi Bagikan Foto dan Kisah Dirinya yang Dimuat Majalah Arrajol, Presiden dari Perkampungan Miskin
• Link Live Streaming Chile vs Peru Pagi Ini Pukul 07.30 WIB, Alexis Sanchez Tetap Jadi Tumpuan
Dari puluhan calon TKI itu, pihak kepolisian mengindentifikasi 6 calon TKI yang identitasnya dipalsukan oleh pihak perekrut lapangan di Kabupaten Sumba Timur.
Identitas yang diubah yakni tahun kelahiran mereka yang tertera di E-KTP telah diubah dan tidak sesuai dengan akta kelahiran serta ijasah mereka.
Keenam calon TKW tersebut diantaranya, Lapse Dorita Maramba Meha berusia 19 tahun namun dipalsukan menjadi 21 tahun, Jeni Yaku Danga yang berusia 20 tahun namun usia dipalsukan menjadi 22 tahun.
• Normalisasi Sungai Mampang Terkendala Bangunan Warga
Selain itu, Marlin Loda Wahang usia 19 tahun dipalsukan menjadi 22 tahun, Maria Kareri Hara asal Makaminggit yang berusia 19 tahun dipalsukan menjadi 21 tahun, Orvin Tatu Rija berusia 20 tahun namun dipalsukan menjadi 22 tahun serta Herlince Tamu Ina berusia 20 tahun namun dipalsukan berusia 22 tahun.
Keenam gadis asal Kabupaten Sumba Timur ini baru menamatkan pendidikan SMA dan direkrut Agus dan Frida Muhammad.
Di Sumba Timur, para calon TKW ini ditampung di sebuah rumah yang disewa PT BMA Cabang Sumba Timur.
Kasus ini dapat terungkap berdasarkan laporan dari Ketua GMKI Cabang Kupang, Ferdinan U. T. Hambadima yang melaporkan ke pihak kepolisian bahwa terdapat dua calon TKW yang telah melarikan diri tempat penampungan.
• Mau Benahi BPJS, Ayo Daftar Jadi Anggota DJSN
Kedua orang itu yakni Lapse Dorita Maramba Meha dan Orvin Tatu Rija yang melarikan diri pada Selasa (2/7/2019) malam dan saat itu pihaknya berhasil bertemu dan bersama mereka melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH dalam konferensi pers di Mapolres Kupang Kota mengatakan, proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh pihak Ditreskrimum Polda NTT.
"Karena poses perekrutan yang terjadi di Sumba Timur maka menjadi kewenangan atau domain penyelidikan dan penyidikannya harus dari lingkup Polda NTT maka kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT," katanya.
• Terkait Kisruh PPDB, Pejabat Disdik Jawa Barat Dicopot Kini Dimutasi Untuk Mengurusi Laut dan Ikan
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari dua calon yang berhasil melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan bahwa dokumen mereka telah dipalsukan oleh pihak perekrut.